Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Senin, 22 November 2021 | 16:36 WIB
Sebuah mobil yang dievakuasi karena menimpa pipa distribusi utama di Jalan Lintas Melawi. Mobil tersebut mogok di tengah banjir, kemudian terseret arus hingga ke parit lalu kemudian tenggelam dan menimpa pipa distribusi utama di Jalan Lintas Melawi. [Foto ANTARA/Jessica HW]

SuaraKalbar.id - Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kalimantan Barat (DLHK Kalbar) Adi Yani mengemukakan, persoalan banjir di Kabupaten Sintang, Melawi, Kapuas Hulu dan Sanggau akibat dari kerusakan di daerah aliran sungai, akibat alih fungsi lahan.

Dikemukakannya, alih fungsi hutan di wilayah DAS tersebut terjadi karena industri kelapa sawit dan pertambangan.

DAS Kapuas ini lah yang sekarang rusak, sehingga banjir,” kata Adi Yani seperti dikutip Insidepontianak.com-jaringan Suara.com.

Ilustrasi kebun sawit. [Ist]

Dia mengemukakan, di wilayah Kalbar tercatat ada tiga DAS besar yang meliputi DAS Kapuas, DAS Pawan dan DAS Sambas.

Baca Juga: Banjir Terjang 21 Desa di Enam Kecamatan, Pemkab Kapuas Tetapkan Status Tanggap Bencana

Meski begitu, DAS Kapuas mengalirkan air dari hulu Kalbar mengalami kerusakan terparah hingga mencapai 70 persen. Masih menurut Yani, kerusakan di DAS dipengaruhi tutupan lahan.

Untuk diketahui, Kalbar memiliki 14 juta hektare lahan. Namun, sejak 2018 lalu, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (SK KLH) Nomor 306 Tahun 2018, jumlah lahan kritis di Kalbar sudah di angka 1,17 juta hektare.

“Dari 1,17 juta hektare areal yang kritis ini, paling besar berada di Kapuas Hulu, Sintang, Melawi dan Sanggau,” katanya.

Sementara berdasarkan data analisa spesial Daerah Tangkapan Air (DTA), daerah resapan genangan banjir di sub DAS Kapuas Hulu, Melawi dan Ketuangau Sintang, yang dirilis Natural Kapital tercatat, areal sawit di wilayah gambut di DAS Kapuas Hulu menguasai lahan 20.709 hektare.

Sedangkan areal sawit wilayah gambut di DAS Melawi menguasai lahan 1.080 hektare, dan areal sawit wilayah gambut di Sub DAS Ketungau menguasai lahan seluas 19.761 hektare.

Baca Juga: Kapuas Hulu Waspada Banjir, Ini Imbauan BPBD

Selain perkebunan sawit, Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di DAS Kapuas Hulu menguasai lahan 7.939 hektare, sementara di DAS Melawi PETI menguasai lahan 7.688 hektare dan Ketungau PETI kuasai lahan 1.539 hektare.

Dengan demikian, dampaknya pada penurunan persentase fungsi hutan pada area resapan di DAS Kapuas Hulu tinggal 86,6 persen, Melawi 2 persen dan Ketungau 26 persen. Sedangkan, total Luas Sub DAS Kapuas Hulu capai 3.162.185 hektare. Kemudian untuk luas sub DAS Melawi sebesar 2.261.459 hektare dan luas sub DAS Ketungau 538.287 hektare.

Selanjutnya, luas Daerah Tangkapan Air atau DTA, sub DAS Kapuas Hulu, sebesar 1.866.904 hektare, Melawi, 2.261.559 hektare, dan Ketuangau 538.787 hektare. Namun DAS dan DTA itu sebagian besar sudah rusak akibat alih fungsi lahan perhutanan.

Load More