Scroll untuk membaca artikel
Riki Chandra
Selasa, 07 Desember 2021 | 17:57 WIB
Tersangka berinisial DW meminta maaf kepada pengelola Indomaret yang diwakili karyawannya Linda Permata. [Dok.Antara]

Adapun lima perkara yang tidak bisa dihentikan penuntutannya dalam penerapan restoratif yaitu pertama tindak pidana terhadap keamanan negara, martabat presiden dan wakil presiden, masalah umum, dan kesusilaan.

Kemudian tindak pidana yang diancam dengan pidana minimal, tindak pidana Narkotika, lingkungan hidup dan korporasi. (Antara)

Load More