Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Kamis, 09 Desember 2021 | 22:37 WIB
HS (54) tersangka kasus pornografi. Ditangkap karena merekam teman kencan yang tanpa busana saat tidur. [Insidepontianak.com/Ist]

SuaraKalbar.id - Seorang pria paruh baya di Kota Pontianak diciduk polisi lantaran tindakan cabulnya, yakni merekam teman kencannya tanpa busana secara diam-diam.

Aksi pelaku berinisial HS tersebut kepergok teman kencannya yang tidak berkenan, jika pria berusia 54 tahun merekam korban.

Lantaran tidak tidak terima dengan aksi HS, perempuan berusia 34 tahun yang merupakan teman kencannya itu kemudian melaporkannya kepada polisi pada Senin (6/12/2021).

“Aksi ini dilakukannya secara diam-diam. Pelaku mengambil gambar korban dengan handphone,” kata Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kota AKP Indra Asrianto seperti dilansir Insidepontianak.com-jaringan Suara.com pada Kamis (9/12/2021).

Baca Juga: Siskaeee Minta Maaf, Ingin Kasusnya Tak Dihubungkan dengan Keluarga

Indra mengatakan, saat kejadian, HS mengambil gambar perempuan tersebut yang sedang tidur tanpa busana. Mengetahui aksi pelaku, korban pun meradang dan melaporkan peristiwa tersebut.

Setelah mendapat laporan tersebut, polisi kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap pelaku.

“Berangkat dari laporan inilah kita memulai penyelidikan. Hingga akhirnya pelaku kita tangkap di Jalan Merdeka,” katanya.

Dari hasil interograsi, HS mengakui perbuatannya sekaligus juga mengakui, jika sering mengambil gambar perempuan lainya yang sedang bugil.

“Selanjutnya pelaku kita bawa ke Polresta Pontianak untuk penyelidikan lebih lanjut,” terangnya.

Baca Juga: Usai Ditangkap karena Aksi Pornografi, Siskaeee Minta Maaf

Kekinian, pelaku ditahan pihak kepolisian. HS dijerat Pasal 29 juncto Pasal 4 ayat (1) dan atau Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 tahun 2008 tentang Pornografi. (Yanik)

Load More