SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkomitmen untuk melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman.
"Ini adalah bukti komitmen kita dalam melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran terutama dari Sambas. Selain Pemerintah Kabupaten Sambas, penandatanganan itu juga serentak dilakukan oleh delapan kabupaten lain yakni Ambon, Tanah Laut, Blitar, Gresik, Sidoarjo, Flores Timur, Lombok Timur dan Dompu," kata Bupati Sambas, Satono, Senin (20/12/2021).
Satono mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu sangat penting sekali bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, mengingat banyaknya masyarakat Sambas yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sambas ini adalah penyumbang PMI terbesar di Kalimantan Barat. Kita ingin mereka semua yang bekerja di luar negeri sana mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Terutama dari BP2MI sebagai leading sektornya," katanya.
Koordinator Pos BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari menjelaskan, nota kesepahaman ini merupakan perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI.
Ia memaparkan rencana kerja itu mencakup pembagian kerja yang mengerucut kepada masing-masing pihak (BP2MI dan OPD) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya, seperti pendidikan, pelatihan calon PMI, pemberdayaan, pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI dan lain-lain.
"Dengan sinergi ini semoga dapat menghadirkan negara dalam pelindungan PMI secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah mereka bekerja," katanya.
Sebelum adanya pandemi, Dewi menjelaskan rata-rata terdapat lebih dari 1.000 PMI yang resmi diberangkatkan bekerja ke luar negeri di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Sambas
"Bagi mereka yang tidak terdata di BP2MI, mereka akan rentan di negara penempatan karena tidak tercatat di Indonesia namun pemerintah tetap berusaha memberikan perlindungan kepada mereka. Saat ini BP2MI sedang merancang peraturan tentang pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI atau PMI di daerah perbatasan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Bekal Penting Sebelum ke Luar Negeri: Cara Calon Pekerja Migran Hindari Jeratan Love Scam
-
Kementerian P2MI Luncurkan Gerakan Nasional Migran Aman untuk Perkuat Pelindungan PMI
-
Keamanan Moskow Rusia Jebol, Serbuan Ratusan Drone Ukraina Lumpuhkan Fasilitas Logistik
-
Jangan Cuma Nakhoda, DPR Desak Bongkar Mafia di Balik Tragedi Kapal PMI Malaysia
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Rupiah Melemah Jadi Berkah, Wisatawan Malaysia Makin Gencar Belanja di Pontianak
-
Pendapatan Hampir Sesuai Target, Mengapa Ada Rp138 Miliar Dana Tersisa di APBD Pontianak?
-
Tak Terhalang Batas Negara, Dayak Bidayuh RI dan Malaysia Bersatu di Gawia Sowa 2026
-
Sering Belanja di Malaysia? Ini Barang Elektronik yang Bisa Dibawa Masuk lewat Entikong Tanpa Biaya
-
Daya Beli dan Industri Menjaga Ekonomi Kalbar Tetap Tumbuh di Tengah Tekanan Global