SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkomitmen untuk melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman.
"Ini adalah bukti komitmen kita dalam melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran terutama dari Sambas. Selain Pemerintah Kabupaten Sambas, penandatanganan itu juga serentak dilakukan oleh delapan kabupaten lain yakni Ambon, Tanah Laut, Blitar, Gresik, Sidoarjo, Flores Timur, Lombok Timur dan Dompu," kata Bupati Sambas, Satono, Senin (20/12/2021).
Satono mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu sangat penting sekali bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, mengingat banyaknya masyarakat Sambas yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sambas ini adalah penyumbang PMI terbesar di Kalimantan Barat. Kita ingin mereka semua yang bekerja di luar negeri sana mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Terutama dari BP2MI sebagai leading sektornya," katanya.
Koordinator Pos BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari menjelaskan, nota kesepahaman ini merupakan perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI.
Ia memaparkan rencana kerja itu mencakup pembagian kerja yang mengerucut kepada masing-masing pihak (BP2MI dan OPD) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya, seperti pendidikan, pelatihan calon PMI, pemberdayaan, pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI dan lain-lain.
"Dengan sinergi ini semoga dapat menghadirkan negara dalam pelindungan PMI secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah mereka bekerja," katanya.
Sebelum adanya pandemi, Dewi menjelaskan rata-rata terdapat lebih dari 1.000 PMI yang resmi diberangkatkan bekerja ke luar negeri di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Sambas
"Bagi mereka yang tidak terdata di BP2MI, mereka akan rentan di negara penempatan karena tidak tercatat di Indonesia namun pemerintah tetap berusaha memberikan perlindungan kepada mereka. Saat ini BP2MI sedang merancang peraturan tentang pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI atau PMI di daerah perbatasan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
PMI Meninggal di Korsel, Pemerintah Pulangkan Jenazah dan Salurkan Santunan Ketenagakerjaan
-
Gibran Janjikan 19 Juta Lapangan Kerja, Menteri Karding Malah Imbau Warga Cari di Luar Negeri
-
Pemerintah Siapkan Program Pemberdayaan untuk Pekerja Migran Terdampak Konflik IsraelIran
-
Kemenko PM Akan Siapkan Job Fair Buat Kerja ke Luar Negeri, Bisa Langsung Lamar?
-
"Anak Oleh-Oleh": Kisah Pilu Ribuan Anak Pekerja Migran Terjebak Stigma dan Kemiskinan
Terpopuler
- Eks Pimpinan KPK: Ustaz Khalid Basalamah Bukan Saksi Ahli, Tapi Terlibat Fakta Kuota Haji
- Jahatnya Sepak Bola Indonesia, Dua Pemain Bidikan Persija Ditikung di Menit Akhir
- 5 Rekomendasi Bedak Tahan Air dan Keringat Murah: Anti Luntur Sepanjang Hari
- Klub Impian Masa Kecil Jadi Faktor Jay Idzes Terima Pinangan Aston Villa
- 6 Mobil Bekas 7 Seater Termurah: Nyaman untuk Keluarga, Harga di Bawah Rp 70 Juta
Pilihan
-
Bocor! Jordi Amat Pakai Jersey Persija
-
Sri Mulyani Ungkap Masa Depan Ekspor RI Jika Negosiasi Tarif dengan AS Buntu
-
Olahraga Padel Kena Pajak 10 Persen, Kantor Sri Mulyani Buka Suara
-
Sering Kesetrum Jadi Kemungkinan Alasan Ade Armando Dapat Jatah Komisaris PLN Nusantara Power
-
Sosok Chasandra Thenu, Selebgram Ambon Akui Dirinya Pemeran Video Viral 1,6 Menit
Terkini
-
Pemutihan Pajak Kendaraan di Kalbar Dimulai: Bebas Denda, Diskon Hingga 50%!
-
BRI Komitmen untuk Perkuat Kontribusi terhadap SDGs dengan Berbagai Pencapaian
-
Tangguh Hadapi Persaingan, UMKM Kuliner Binaan BRI Ekspansi ke Pasar Internasional
-
Gandeng CIC Untan, Aston Pontianak Gelar 'Fun Chem 2025', Liburan Seru dan Edukatif untuk Anak-anak
-
Kualitas Udara Pontianak Memburuk, Wali Kota Imbau Warga Kurangi Aktivitas Luar Ruangan