SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkomitmen untuk melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman.
"Ini adalah bukti komitmen kita dalam melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran terutama dari Sambas. Selain Pemerintah Kabupaten Sambas, penandatanganan itu juga serentak dilakukan oleh delapan kabupaten lain yakni Ambon, Tanah Laut, Blitar, Gresik, Sidoarjo, Flores Timur, Lombok Timur dan Dompu," kata Bupati Sambas, Satono, Senin (20/12/2021).
Satono mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu sangat penting sekali bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, mengingat banyaknya masyarakat Sambas yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sambas ini adalah penyumbang PMI terbesar di Kalimantan Barat. Kita ingin mereka semua yang bekerja di luar negeri sana mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Terutama dari BP2MI sebagai leading sektornya," katanya.
Koordinator Pos BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari menjelaskan, nota kesepahaman ini merupakan perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI.
Ia memaparkan rencana kerja itu mencakup pembagian kerja yang mengerucut kepada masing-masing pihak (BP2MI dan OPD) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya, seperti pendidikan, pelatihan calon PMI, pemberdayaan, pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI dan lain-lain.
"Dengan sinergi ini semoga dapat menghadirkan negara dalam pelindungan PMI secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah mereka bekerja," katanya.
Sebelum adanya pandemi, Dewi menjelaskan rata-rata terdapat lebih dari 1.000 PMI yang resmi diberangkatkan bekerja ke luar negeri di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Sambas
"Bagi mereka yang tidak terdata di BP2MI, mereka akan rentan di negara penempatan karena tidak tercatat di Indonesia namun pemerintah tetap berusaha memberikan perlindungan kepada mereka. Saat ini BP2MI sedang merancang peraturan tentang pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI atau PMI di daerah perbatasan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Anak PMI Rentan Putus Sekolah? Sekolah Rakyat Jadi Solusi Harapan!
-
Grand Launching BRI Taipei, Solusi Finansial Bagi Pekerja Migran
-
Pemerintah Bangun Ekosistem Baru untuk Perlindungan Pekerja Migran Indonesia
-
Polda Sumut Gagalkan Pengiriman PMI Ilegal ke Malaysia, Seorang Agen Ditangkap
-
Cek Fakta: Jepang Benar akan Blacklist Pekerja dari Indonesia? Ini Faktanya
Terpopuler
- Pendidikan Gustika Hatta, Pantas Berani Sebut Indonesia Dipimpin Penculik dan Anak Haram Konstitusi
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Putrinya Bukan Darah Daging Ridwan Kamil, Lisa Mariana: Berarti Anak Tuyul
Pilihan
-
Sedetik Bawa FC Utrecht ke Liga Europa, Miliano Jonathans Cetak Rekor untuk Timnas Indonesia
-
Panas! Alex Pastoor Serang Rekan Miliano Jonathans: Kenapa Itu Harus Diucapkan?
-
Klub Miliano Jonathans Selangkah Lagi Cetak Sejarah di Liga Eropa
-
Heboh Warga Solo Dituduh Buron 14 Tahun, Kuasa Hukum Tak Habis Pikir: Padahal di Penjara
-
7 Rekomendasi HP Gaming Rp 2 Jutaan RAM 8 GB Terbaru Agustus 2025, Murah Performa Lancar
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara