SuaraKalbar.id - Pemerintah Kabupaten Sambas, Kalimantan Barat (Kalbar) dan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) berkomitmen untuk melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran Indonesia melalui penandatanganan nota kesepahaman.
"Ini adalah bukti komitmen kita dalam melindungi dan memberikan perhatian kepada pekerja migran terutama dari Sambas. Selain Pemerintah Kabupaten Sambas, penandatanganan itu juga serentak dilakukan oleh delapan kabupaten lain yakni Ambon, Tanah Laut, Blitar, Gresik, Sidoarjo, Flores Timur, Lombok Timur dan Dompu," kata Bupati Sambas, Satono, Senin (20/12/2021).
Satono mengatakan, penandatanganan nota kesepahaman itu sangat penting sekali bagi Pemerintah Kabupaten Sambas, mengingat banyaknya masyarakat Sambas yang bekerja sebagai Pekerja Migran Indonesia (PMI) di Malaysia.
"Sambas ini adalah penyumbang PMI terbesar di Kalimantan Barat. Kita ingin mereka semua yang bekerja di luar negeri sana mendapatkan perlindungan dan pendampingan. Terutama dari BP2MI sebagai leading sektornya," katanya.
Koordinator Pos BP2MI Sambas, Dewi Puji Lestari menjelaskan, nota kesepahaman ini merupakan perwujudan mandat Undang-undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, yang memberikan tanggung jawab dan kewenangan kepada Pemerintah Daerah dalam hal penempatan dan pelindungan PMI.
Ia memaparkan rencana kerja itu mencakup pembagian kerja yang mengerucut kepada masing-masing pihak (BP2MI dan OPD) sesuai dengan ruang lingkup tugas dan fungsinya, seperti pendidikan, pelatihan calon PMI, pemberdayaan, pemberantasan sindikasi penempatan ilegal PMI dan lain-lain.
"Dengan sinergi ini semoga dapat menghadirkan negara dalam pelindungan PMI secara menyeluruh sebelum, selama dan setelah mereka bekerja," katanya.
Sebelum adanya pandemi, Dewi menjelaskan rata-rata terdapat lebih dari 1.000 PMI yang resmi diberangkatkan bekerja ke luar negeri di Layanan Terpadu Satu Atap Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Luar Negeri (LTSA-P2TKLN) Kabupaten Sambas
"Bagi mereka yang tidak terdata di BP2MI, mereka akan rentan di negara penempatan karena tidak tercatat di Indonesia namun pemerintah tetap berusaha memberikan perlindungan kepada mereka. Saat ini BP2MI sedang merancang peraturan tentang pelayanan penempatan dan pelindungan Calon PMI atau PMI di daerah perbatasan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
-
Tinggalkan Kerja di Luar Negeri, Eks PMI Justru Cuan dari Makanan Sehat
-
626 PMI Pulang Tinggal Nama, Mengapa Jalur Ilegal Masih Tinggi Peminat?
-
BRI Taipei Perkuat Komitmen Inklusi Keuangan Bagi WNI di Taiwan
-
TPPO Kerap Berawal dari Penempatan Pekerja Migran Ilegal
-
DPR Soroti Jalur Ilegal PMI: Berangkat Tanpa Prosedur, Pulang Membawa Risiko TPPO
Terpopuler
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 7 Sepeda Terbaik untuk Pemula Mulai Rp1 Jutaan: dari Hybrid, Lipat hingga City Bike
Pilihan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
Terkini
-
Pasang Rating BBRI Jadi Overweight, Ini Alasan JPMorgan Berikan Sinyal Positif
-
BRI Perkuat UMKM Eks Pekerja Migran Indonesia Lewat KUR dan Pelatihan Purna Migran
-
Ini Dedikasi Mantri BRI di Sumatera Utara: Menembus Batas Pelosok Demi UMKM Naik Kelas
-
Mari Rayakan HUT ke-70 Danamon di Pontianak dengan Hidangan Serba Rp70 Pakai QRIS D-Bank PRO
-
Kontribusi Pajak BRI Terbesar di Industri Keuangan, Perkuat Dukungan bagi Pembangunan Nasional