SuaraKalbar.id - Badan pengawas makanan dan obat-obatan (FDA) Amerika Serikat (AS) mengizinkan penggunaan dosis ketiga vaksin Covid-19 buatan Pfizer dan BioNTech untuk anak berusia 12 hingga 15 tahun. Aturan itu diumumkan pada Senin (4/1/2022).
Selain itu, FDA juga mempersingkat jarak waktu pemberian untuk semua suntikan vaksin penguat (booster) menjadi 5 bulan, dari sebelumnya 6 bulan, setelah suntikan dosis utama.
Badan tersebut juga mengizinkan suntikan ketiga vaksin Covid pada anak-anak berusia 5 hingga 11 tahun yang mengalami gangguan kekebalan tubuh.
FDA mengatakan, telah meninjau data yang diterbitkan dan bukti nyata tentang keamanan dosis vaksin penguat yang disediakan oleh Kementerian Kesehatan Israel, termasuk data dari lebih dari 6.300 individu berusia 12 hingga 15 tahun yang menerima suntikan vaksin Pfizer.
Kasus global Covid-19 melonjak karena varian Omicron dan para otoritas kesehatan telah memperingatkan bahwa penularan varian tersebut yang sangat tinggi dapat membebani banyak sistem layanan kesehatan.
Sejumlah tes laboratorium telah menunjukkan bahwa dua dosis vaksin buatan Pfizer-BioNTech dan Moderna menghasilkan respons imun yang rendah terhadap Omicron.
Sementara itu, suntikan vaksin tambahan untuk penguat tampaknya dapat memberikan perlindungan dari varian yang sangat bermutasi itu. (Antara/Reuters)
Berita Terkait
-
7 Momen Liburan Prilly Latuconsina di AS, Nonton Broadway hingga Cari Kampus
-
Sudah Disuntik Booster, Menhan AS Terpapar Covid-19, Begini Kondisinya
-
Pondok Pesantren Diserang Mobil Dibakar, Polda NTB: Tetap Tenang
-
Buntut Ucapan Makam Tahi Anjing, Markas As Sunnah Lombok Timur Diserang Warga
-
Kebakaran Hutan di Colorado Hanguskan 1.000 Rumah
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
WNI 18 Tahun Terancam Hukuman Mati di Malaysia: Ada Barbuk 25 Kg Sabu dan Heroin
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
Terkini
-
Dukung Program 3 Juta Rumah, BRI Perluas Akses KPP dan FLPP Termasuk Bagi Debitur UMKM
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama