Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 26 Januari 2022 | 15:56 WIB
Ilustrasi pemilu (123rf)

SuaraKalbar.id - Jadwal pelaksanaan Pemilu dan Pilkada Serentak pada 2024 telah ditetapkan.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) sudah mengumumkan jadwal Pemilu adalah 14 Februari 2024.

Pemilu serentak itu untuk memilih Presiden beserta wakilnya, Dewan Pimpinan Rakyat (DPR), Dewan Pimpinan Daerah (DPD) dan juga Dewan Pimpinan Rakyat Daerah (DPRD).

Selain itu, KPU juga telah resmi mengumumkan jadwal Pilkada serentak yang jatuh pada 27 November 2024.

Baca Juga: Demokrat Sepakat Masa Kampanye Pemilu 2024 Selama Empat Bulan: Tak Perlu Disesuaikan Kondisi Pandemi

Pilkada serentak itu mencakup 0emilihan Gubernur beserta wakilnya, Bupati dan Wali Kota.

Berkaca dari pemilu tahun 2019 yang lalu, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk dapat berpartisipasi dalam pemilu.

Mengutip dari lama resmi diskominfo, adapun syarat yang harus dipenuhi oleh calon pemilih agar dapat ikut serta dalam Pemilu 2019 setidaknya ada enam, yaitu:

1. Warga Negara Indonesia,

2. Warga yang telah genap berusia tujuh belas tahun,

3. Terdaftar sebagai pemilih di DPT,

Baca Juga: Golkar Usul Persingkat Masa Kampanye Pemilu 2024, Ini Alasannya

4. Tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya,

5. Tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan keputusan pengadilan yang telah mempunyai hukum tetap,

6. Seorang purnawirawan TNI.

Nah, kira-kira pada pemilu 2024 nanti sama gak ya?

Load More