Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 Februari 2022 | 12:39 WIB
Syukur saat menunjukkan bukti pelaporan atas dugaan penipuan tanah yang merugikan dirinya hingga Rp. 2.1 Miliar

Namun, pada Desember 2016, datang seseorang yang menerangkan, bahwa tanah yang akan dibelinya itu, telah memiliki sertifikat atas nama orang lain. Orang tersebut juga menunjukkan surat-surat bukti kepemilikan.
"Dari situ saya kemudian tahu bahwa tanah tersebut bermasalah," kata Syukur.

Kasus itu pun dilaporkan ke polisi dan keduanya ditetapkan tersangka, sedangkan perkara tersebut akan segera disidangkan.

Load More