Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Februari 2022 | 17:04 WIB
Ilustrasi ppkm, daftar wilayah PPKM level 3 (Pixabay)

SuaraKalbar.id - Pemerintah Kota Pontianak saat ini memberlakukan Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3.

Wali Kota Pontianak, Edi Rusdi kamtono memgungkapkan hal itu dilakukan guna menekan penularan virus corona, termasuk virus corona varian Omicron.

"Kami mengambil langkah penanganan sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2022 yang telah diterbitkan, termasuk Instruksi Gubernur Kalbar, agar tidak mencapai keparahan seperti dahulu saat dihantam varian Delta," katanya, melansir Antara, Kamis (17/2/2022).

Selain itu, Pemerintah Kota Pontianak juga menggiatkan pelacakan kasus dan vaksinasi COVID-19 guna menekan penularan.

Baca Juga: Angka Positif Covid-19 di Pontianak Kian Meningkat, Capai 140 Kasus Harian

"Kita akan memperkuat  tracing (pelacakan), lalu vaksinasi terus digencarkan terutama anak-anak dan lansia," katanya.

Pihaknya juga melakukan pemetaan dengan cepat dan detail untuk mengerahkan Tim Satgas COVID-19 hingga tingkat kecamatan dan kelurahan dalam penanganan.

Seperti diketahui, saat ini kasus positif hariandi Pontianak cukup tinggi, tercatat ada sekita 140 kasus harian yang dilaporkan.

Load More