Scroll untuk membaca artikel
Bella | Bagaskara Isdiansyah
Jum'at, 18 Februari 2022 | 17:48 WIB
Ilustrasi pendanaan pembangunan IKN Nusantara. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (UU IKN), Selasa (15/2/2022).

Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa mengatakan bahwa pembangunan IKN yang mengusung "Kota Dunia untuk Semua" tersebut menjadi awal peradaban baru bagi Indonesia.

"Realitas kekayaan kemajemukan Indonesia itu menjadi modal sosial untuk memajukan kesejahteraan rakyat, untuk Indonesia maju, tangguh, dan berkelanjutan,” kata Suharso dalam siaran pers Kementerian PPN/Bappenas, ditulis Jumat (18/2/2022).

Lebih lanjut, Suharso menerangkan bahwa IKN sudah disepakati dalam bentuk satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus setingkat provinsi yang wilayahnya menjadi tempat kedudukan Ibu Kota Negara.

Baca Juga: Jokowi Kantongi Nama Calon Kepala Otorita IKN Nusantara: Orang Kepercayaan, Sering Beri Masukan

Adapun sebutan Otorita IKN sebagai pemerintah daerah khusus Ibu Kota Nusantara, diberikan untuk merespons perkembangan era digital saat ini dalam memudahkan pelaksanaan segala urusan pembangunan IKN.

Suharso juga menjelaskan, terdapat tiga tujuan utama IKN, yakni simbol identitas nasional, kota berkelanjutan di dunia, serta sebagai penggerak ekonomi Indonesia di masa depan.

Pembangunan IKN, menurutnya selain menjadi upaya mengubah paradigma pembangunan menjadi Indonesia-sentris, juga sekaligus untuk merealisasikan Visi Indonesia 2045.

Load More