SuaraKalbar.id - Musisi I Gede Aryastina alias Jerinx SID usai menghadiri sidang tuntutan kasus dugaan pengancaman lewat media elektronik di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (18/2/2022).
Kuasa hukum Jerinx, Philipus Tarigan mengaku kaget dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang tidak memposisikan Adam Deni memiliki motif pemerasan. Padahal, Adam disebut sempat meminta uang ke Jerinx sebagai syarat untuk mencabut laporannya.
"Sungguh kita kaget karena (jaksa) sama sekali tidak melihat latar belakang, bagaimana keterangan saksi, keterangan Dokter Tirta, bagaimana memposisikan Adam sebagai korban yang punya motif melakukan pemerasan," kata Philipus, mengutip Antara.
Jerinx mengaku sudah siap mental dengan tuntutan dari JLU. Ia juga siap dalam pembacaan pledoi atau sidang pembelaan yang digelar pada Selasa (22/2) mendatang.
Hal itu diungkapkan Jerinx usai dirinya dituntut hukuman pidana dua tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider dua bulan kurungan atas kasus pengancaman melalui media elektronik terhadap Adam Deni.
Berita Terkait
-
Jerinx SID Berharap Hakim Bersikap Adil, Sebut Adam Deni Dosanya Lebih Banyak
-
Jerinx Dituntut 2 Tahun Penjara di Kasus Adam Deni, JPU Ungkap Pertimbangannya
-
Dituntut 2 Tahun, Jerinx Harap Kasus Menjerat Adam Deni Meringankan Vonisnya
-
Baru Sekali Ketemu Usai Dipenjara, Begini Cara Jerinx SID Lepas Rindu ke Nora Alexandra
-
Kasus Pengancaman Adam Deni, Jerinx SID Dituntut 2 Tahun Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- 8 Promo Makanan Spesial Hari Ibu 2025, dari Hidangan Jepang hingga Kue
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
Pilihan
-
Cek Fakta: Viral Klaim Pigai soal Papua Biarkan Mereka Merdeka, Benarkah?
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
Terkini
-
Rumah Warga di Dusun Senabah Sambas Terkabar
-
Bangunan Usaha di Kawasan Sungai Raya Dalam Ditertibkan
-
3 Orang Utan Kalimantan Dilepasliarkan di TNBBBR
-
Realisasi PBB-P2 Singkawang hingga Desember 2025 Baru Mencapai 38 Persen
-
Bandara Supadio Pontianak Proyeksikan Peningkatan 14 Persen Penumpang di Momen Nataru