Scroll untuk membaca artikel
Chandra Iswinarno
Jum'at, 25 Februari 2022 | 16:19 WIB
Wali Kota Pontianak Edi Rusdi Kamtono (Antara)

"Mohon SE itu dibaca betul kemudian diterapkan. Tujuannya sangat baik yaitu untuk menjaga kenyamanan lingkungan dan toleransi. Boleh memakai pengeras suara atau toa, asal yang wajar. Jangan terlalu keras-keras tapi juga jangan terlalu lirih. Kapan digunakan itu juga dihitung betul. Jangan 24 jam keras terus, jangan 2 jam sebelum salat subuh sudah keras,” ucap Menko PMK.

Load More