Scroll untuk membaca artikel
Denada S Putri
Sabtu, 26 Februari 2022 | 19:21 WIB
Kasi Pendis Kemenag Landak, Hasib Arista. [SuaraKalbar.co.id]

Dalam penjelasan itu, Menag memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan yang lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Dan ini yang kurang dipahami oleh orang yang banyak berkomentar itu, yang di maksud Menag adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai  minoritas di kawasan tertentu, dimana masyarakatnya  banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi  dari tetangga yang memelihara anjing.

Menag, lanjutnya, tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan, karena itu merupakan bagian dari syiar Agama Islam. Edaran yang dikeluarkan Menag hanya mengatur antara lain terkait Volume  suara agar maksimal 100 db ( Desibel ). Selain itu, mengatur  tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.

“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, hanya 100 Db maksimal. diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum  dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tandasnya.

Baca Juga: Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ulama NTB Minta Jokowi Tegur Menteri Agama

Load More