Ia sangat memahami maksud Menteri Agama, dan tidak ada maksud untuk membandingkan suara azan dengan gonggongan anjing. Hanya saja menganalogikan ketergangguan saja.
Ini mengaku hal itu hanya diksi. Sebab, dalam kaidah bahasa, sesuatu yang tidak sama, bukan sebuah perbandingan. Ia bahkan memberikan contoh suara azan dengan gonggongan anjing itu sesuatu yang tidak bisa di bandingkan karena suaranya beda.
“Karena itu orang yang mengatakan Menag membandingkan suara azan dengan Gonggongan anjing salah, karena jelas suara azan dan gonggongan anjing bukan perbandingan, tapi yang dibandingkan menag itu, sama rasa ketergangguannya,” lugasnya.
Lebih jauh menurutnya, pihak yang berkomentar dan mengkritik penyataan Menag ketika diwawancarai di sela-sela kunjungan kerjanya di Pekanbaru itu tidak memahami dari esensi pernyataan itu, dan tidak berpegang pada kaidah bahasa yang benar.
Baca Juga: Bandingkan Suara Azan dengan Gonggongan Anjing, Ulama NTB Minta Jokowi Tegur Menteri Agama
Padahal, Menag hanya ingin menjelaskan bahwa dalam hidup di masyarakat yang plural diperlukan toleransi. Sehingga, perlu pedoman bersama agar kehidupan harmoni tetap terawat dengan baik. Termasuk, tentang pengaturan kebisingan pengeras suara dan apapun yang bisa membuat tidak nyaman.
Dalam penjelasan itu, Menag memberi contoh sederhana, tidak dalam konteks membandingkan satu dengan yang lainnya, makanya beliau menyebut kata misal. Dan ini yang kurang dipahami oleh orang yang banyak berkomentar itu, yang di maksud Menag adalah misalkan umat muslim tinggal sebagai minoritas di kawasan tertentu, dimana masyarakatnya banyak memelihara anjing, pasti akan terganggu jika tidak ada toleransi dari tetangga yang memelihara anjing.
Menag, lanjutnya, tidak melarang masjid dan mushola menggunakan pengeras suara saat azan, karena itu merupakan bagian dari syiar Agama Islam. Edaran yang dikeluarkan Menag hanya mengatur antara lain terkait Volume suara agar maksimal 100 db ( Desibel ). Selain itu, mengatur tentang waktu penggunaan disesuaikan di setiap waktu sebelum azan.
“Jadi yang diatur bagaimana volume speaker tidak boleh kencang-kencang, hanya 100 Db maksimal. diatur kapan mereka bisa mulai gunakan speaker itu sebelum dan setelah azan. Jadi tidak ada pelarangan,” tandasnya.
Tag
Terpopuler
- Sejak Dulu Dituntut ke Universitas, Kunjungan Gibran ke Kampus Jadi Sorotan: Malah Belum Buka
- Maharani Dituduh Rogoh Rp 10 Miliar Agar Nikita Mirzani Dipenjara, Bunda Corla Nangis
- Ditahan Atas Dugaan Pemerasan, Beredar Rekaman Suara Reza Gladys Sebut Mail Syahputra Tolak Transferan
- Kini Ngekos, Nunung Harus Bayar Cicilan Puluhan Juta Rupiah ke Bank
- Maharani Kemala Jawab Kabar Guyur Rp10 Miliar Biar Nikita Mirzani Ditahan: Kalian Pikir Gak Capek?
Pilihan
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Mulai Rp 2 Jutaan Terbaru Maret 2025
-
Sibuk Naturalisasi, Jordi Cruyff Beri Nasihat Membumi untuk PSSI
-
Tabel KUR BRI Terbaru, Pinjaman Rp1 Juta Hingga Rp500 Juta dan Bunganya
-
Setoran Pajak Anjlok 41 Persen di Tengah Kebutuhan Anggaran Jumbo Prabowo
-
Pemain Persib dan PSM Dipanggil Klub Spanyol Osasuna, Bek Persija Absen!
Terkini
-
Tugu Khatulistiwa Pontianak Muncul di Promosi Squid Game Season 3
-
Jadwal Imsak dan Salat di Pontianak, Kamis 13 Maret 2025
-
Pemerintah Kubu Raya Pastikan Pemberian THR, Termasuk untuk Ojek Online dan Kurir
-
Pengepul Bensin Diduga Lalai, 2 Kios dan Gerobak di Pontianak Ludes Terbakar!
-
Viral Video Penumpang Citilink Pontianak-Surabaya Melahirkan di Pesawat