SuaraKalbar.id - Laporann Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dialami warga Ketapang MS (21) oleh sang suaminya UFD (20) pada Minggu (27/2/2021) lalu sudah diterima oleh pihak Polres Ketapang.
Jika laporan ibu muda tersebut terbukti, sang suami bisa terancam mendekam di penjara selama lima tahun.
“Benar bahwa pelapor yaitu saudari Maria ini sudah membuat laporan terkait penganiayaan yang dilakukan suami pelapor kepadanya, sudah kita terima laporannya dan kita lanjutkan dengan melakukan visum serta mengambil keterangan kejadian dari pelapor serta saksi yang mengetahui kejadian tersebut,” ungkap Kapolres Ketapang melalui Kasat Reskrim AKP Muhammad Yasin, dilansir dari insidepontianak.com-jaringan suara.com- Senin (28/2/2022).
Yasin menuturkan, akibat kejadian tersebut, pelapor mengalami beberapa luka di bagian wajah serta lehernya.
Menurut Yasin, jika pelaku terbukti telah melakukan tindak pidana penganiayaan, terlapor dapat dijerat dengan pasal 351 KUHPidana dan atau Pasal 44 Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang penganiayaan dan kekerasan dalam rumah tangga.
“Ancaman pidana penjara paling lama 5 Tahun,” ucapnya.
Sebelumnya, MS (21) melabrak suaminya UFD (20) saat kedapatan berjalan dengan seorang wanita ke sebuah cafe. Karena tak dapat menahan emosi, MS sempat menarik baju dan memukul wanita yang datang bersama suaminya tersebut. Tak terima teman wanitanya diperlakukan demikian, UFD menarik istrinya ke dalam mobil dan diduga melakukan tindak kekerasan di sana.
Berita Terkait
-
Pergoki Suami Jalan dengan Wanita Lain, MS Justru Dapat KDRT, Suami Anak Anggota DPRD Ketapang?
-
Pernah Dimintai Uang Rp 120 Juta, Warga Lampung Tengah Laporkan Oknum Polisi ke Mabes Polri
-
Deddy Corbuzier Dipanggil Polisi Gegara Ucapan Jenderal Dudung soal Tuhan Bukan Orang Arab
-
Menag Yaqut Dilaporkan ke Polda Riau, Begini Tanggapan Jubir Kemenag
-
Menag Yaqut Resmi Dilaporkan, Tokoh Riau Singgung Kasus Ahok; Jika Tak Ditanggapi Jadi Bencana Kedua Perpecahan Bangsa
Terpopuler
- Lagi Jadi Omongan, Berapa Penghasilan Edi Sound Si Penemu Sound Horeg?
- Tanpa Naturalisasi! Pemain Rp 2,1 Miliar Ini Siap Gantikan Posisi Ole Romeny di Ronde 4
- 5 Pemain Timnas Indonesia yang Bakal Tampil di Kasta Tertinggi Eropa Musim 2025/2026
- Brandon Scheunemann Jadi Pemain Paling Unik di Timnas Indonesia U-23, Masa Depan Timnas Senior
- Siapa Sebenarnya 'Thomas Alva Edi Sound Horeg', Begadang Seminggu Demi Bass Menggelegar
Pilihan
-
Media Vietnam Akui Nguyen Cong Phuong Cs Pakai Tekel Keras dan Cara Licik
-
Satu Kata Erick Thohir Usai Timnas Indonesia U-23 Gagal Juara Piala AFF
-
Pengobat Luka! Koreografi Keren La Grande di Final Piala AFF U-23 2025
-
8 HP Murah RAM Besar dan Chipset Gahar, Rp1 Jutaan dapat RAM 8 GB
-
5 Rekomendasi Mobil Bekas 50 Jutaan: Murah Berkualitas, Harga Tinggi Jika Dijual Kembali
Terkini
-
Pemkab Kubu Raya Tetapkan Status Tanggap Darurat Bencana Asap, Patroli Karhutla Diperketat
-
Kualitas Udara Memburuk, Bupati Kubu Raya Imbau Anak-anak di Rumah Saja!
-
Pelatihan Ekspor 2025, Upaya BRI Menaikelaskan Produk UMKM Indonesia
-
Solusi Antrian di SPBU Pontianak, Jam Operasional Truk Bakal Diatur Ulang?
-
Dibuka Mulai September, Ini Jadwal Penerbangan Internasional PontianakKuching dan Kuala Lumpur