Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 02 Maret 2022 | 14:07 WIB
Menaker, Ida Fauziyah. (Dok: Kemnaker)

SuaraKalbar.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat menuai penolakan dari berbagai pihak akhirnya direvisi.

Menteri Ketenagakerjaan (MenakerIda Fauziyah mengatakan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Permenaker No.2 Tahun 2022 direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya di Jakarta, Rabu.

Ida menyampaikan, bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.

Baca Juga: Partai Buruh Sindir Ketum Parpol yang Sebut Petani Sawit di Siak Minta Jokowi Jadi Presiden 3 Periode; Kebohongan Publik

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tuturnya.

Ida juga menerangkan bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.

"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya.

Load More