SuaraKalbar.id - Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No.2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) yang sempat menuai penolakan dari berbagai pihak akhirnya direvisi.
Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah mengatakan membenarkan hal tersebut. Menurutnya, Permenaker No.2 Tahun 2022 direvisi untuk memudahkan pekerja melakukan pencairan dana JHT.
"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No.2 Tahun 2022. Insya Allah segera selesai," katanya di Jakarta, Rabu.
Ida menyampaikan, bahwa hingga saat ini Permenaker No.2 Tahun 2022 belum berlaku efektif, karenanya pembayaran dana JHT masih dilakukan mengacu pada Permenaker No.19 Tahun 2015.
"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT. Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tuturnya.
Ida juga menerangkan bahwa pemerintah sudah menjalankan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), yang memberikan bantuan berupa uang tunai serta akses informasi pekerjaan dan pelatihan kerja kepada pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja. Dengan demikian, para pekerja bisa mendapat manfaat dari dua program jaminan sosial ketenagakerjaan, yakni Program JHT dan JKP.
"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," ucapnya.
Berita Terkait
-
Masuk Kerja saat Libur Nasional Pilkada, Pekerja Wajib dapat Upah Lembur
-
Usulan soal UMP Ditolak Buruh, Menaker Yassierli Mendadak Dipanggil Prabowo ke Istana, Kenapa?
-
6 Tips Mengatasi Anxiety di Kantor untuk Pekerja Perempuan
-
Jelang Kepulangan Mary Jane Veloso, Saudarinya yang Kerja di Arab Saudi Juga Mengaku Ingin Kembali
-
Bongkar Mitos SCBD: Realita Hidup Pekerja Kerah Putih Gaji Dua Digit
Terpopuler
- Diminta Cetak Uang Kertas Bergambar Jokowi, Reaksi Bank Indonesia di Luar Prediksi: Kalau Gitu...
- Ragnar Oratmangoen Akui Lebih Nyaman di Belanda Ketimbang Indonesia: Saya Tidak Menonjol saat...
- Warga Jakarta Jangan Salah Nyoblos Besok, YLBHI Bongkar 'Dosa-dosa' Cagub Nomor Urut 2 Dharma Pongrekun
- Pelatih Jay Idzes: Saya Tidak Senang, Ini Memalukan!
- Pratiwi Noviyanthi Ditinggal Pengacara Usai Tak Mau Selesaikan Kisruh Donasi Pengobatan Agus Salim
Pilihan
-
Review Hidup Peternak Lele: Game Simulasi Bagaimana Rasanya Jadi Juragan Ikan
-
Jangan Lewatkan! Lowongan Kerja OJK 2024 Terbaru, Cek Syaratnya Di Sini
-
4 Rekomendasi HP Gaming Murah Rp 2 jutaan Memori Besar Performa Handal, Terbaik November 2024
-
Harga MinyaKita Mahal, Mendag "Lip Service" Bakal Turunkan
-
Mahasiswa Universitas Lampung Ajak Warga Gotong Royong Peduli Lingkungan
Terkini
-
Kecelakaan Tragis di Jalan Trans Kalimantan: Seorang Pengendara Motor Tewas di Tempat
-
Aston Pontianak Ajak Masyarakat Meriahkan Pilkada Serentak dengan Promo Menarik dan Tantangan Kreatif
-
Banjir Kembali Rendam Desa Darit Landak, Ketinggian Air Capai 80 Centimeter
-
Ngeri! Ngaku Lihat Pria Lain di Kamar Istri, Suami di Kalbar Ngamuk Bacok 3 Orang
-
Dirut BRI Dinobatkan Sebagai The Best CEO untuk Most Expansive Sustainable Financing Activities