Bella
Kamis, 03 Maret 2022 | 09:47 WIB
ilustrasi pencurian, pencuri, maling. [Envato Elements]

SuaraKalbar.id - Demi membeli sabu dan ikut judi online, seorang pria di Pontianak AN (36), tega menipu temannya dengan berpura-pura meminjam motor lalu menggadaikannya.

Kasat Reskrim Polresta Pontianak Kompol Indra Asrianto menjelaskan jika kejadian bermula saat AN berniat meminjam sepeda motor kepada korban Irawati pada Jumat (4/2/2022) lalu.

"Pelaku meminjam dengan alasan untuk mengantar orang tuanya pulang ke rumah dan berjanji akan mengembalikan motor tersebut setelah 1 jam meminjam,” ungkap Kasat Reskrim saat dikonfirmasi suarakalbar.co.id, jaringan suara.com, Rabu ( 2/3/2022) malam.

Namun, setelah lebih dari 1 jam pelaku ternyata tidak mengembalikan sepeda motor tersebut, hingga akhirya korban melapor pada polisi.

Usai mendapat laporan, petugas pun melakukan penyelidikan terkait keberadaan pelaku.

Polisi kemudian mendapat informasi jika AN tengah berada di kawasan Jalan Tanjung Raya 2 Pontianak Timur, saat petugas bergerak kesana, ternyata benar pelaku sedang di lokasi tersebut.

"Kami melakukan interogasi singkat pelaku mengakui perbuatannya telah melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan dan telah menggadaikan sepeda motor tersebut sebesar Rp.2 juta kepada seseorang yang tinggal di Pontianak Timur,” terangnya.

Menurut Kompol Indra, AN nekat menggadaikan motor korban untuk  untuk bermain judi online dan nyabu.

"Kami pun berhasil mendapatkan pelaku pertolongan jahat yakni AA,” paparnya.

Baca Juga: Kunjungi PSSI, Dubes RI untuk Yunani Sebut Cyrus Margono Ingin Menjadi WNI

Namun saat ditangkap, barang bukti motor sudah tidak ditangan AA, dirinya mengatakan jika motor tersebut telah digadaikan kembali kepada orang yang beberapa hari sebelumnya telah ditahan Polresta Pontianak dalam perkara lain.

Hingga kini petugas masih melakukan pengembangan terhadap MI untuk pencarian barang bukti. 

"Selanjutnya kami AN pelaku penggelapan dan AA sebagai pelaku pertolongan jahat,” tutupnya.

Load More