SuaraKalbar.id - Mantan anggota DPR RI dari Fraksi Partai Demokrat Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas, saat ini dirinya sedang menjalani cuti menjelang bebas (CMB) di bawah pengawasan Bapas Jaksel.
Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Selatan (Bapas Jaksel) mencatat status Angelina Patricia Pingkan Sondakh atau Angelina Sondakh belum bebas murni dan masih dalam pengawasan pihak Bapas hingga 1 Juni 2022.
"Artinya, sampai masa hukuman pidananya berakhir pada 1 Juni 2022, Angelina Sondakh belum sepenuhnya bebas murni. Ia masih terikat aturan di Bapas Jaksel, seperti wajib lapor diri selama tiga bulan ke depan," kata Kepala Bapas Jaksel, Ricky Dwi Biantoro, mengutip Antara, Jumat (4/3/2022).
Adapun menurut Ricky, mekanisme lapor diri di Bapas Jaksel bisa dilakukan secara tatap muka dengan mendatangi langsung kantor Bapas maupun secara virtual melalui panggilan video.
"Angelina Sondakh akan mendapatkan pengawasan langsung dari petugas Pembimbing Kemasyarakatan Bapas Jaksel," katanya.
Menurut Ricky, Angelina Sondakh diwajibkan lapor diri dua minggu sekali ke Bapas Jaksel dan tidak diperkenankan untuk keluar kota ataupun ke luar negeri tanpa izin.
"Selama dalam pengawasan Bapas Jaksel, kami juga akan terus bekerja sama dengan pihak keluarga Angelina Sondakh sebagai penjamin maupun berkolaborasi dengan stakeholders lainnya agar proses integrasi ini berjalan lancar," ucapnya.
Angelina Sodakh sendiri sedang menjalani masa bebas dalam bentuk CMB sebagai program pembinaan untuk mengintegrasikan narapidana ke dalam kehidupan masyarakat, setelah memenuhi persyaratan yang telah ditentukan.
Ketentuan CMB tersebut sesuai dengan Peraturan Menkumham Nomor 7 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas, dan Cuti Bersyarat.ANTARA
Baca Juga: Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi Selama Satu Bulan
Berita Terkait
-
Ini Alasan KPK Perpanjang Masa Tahanan Wali Kota Nonaktif Rahmat Effendi Selama Satu Bulan
-
Sidang Korupsi Proyek Dinas PUPR Banjarnegara 2017-2018, Saksi Benarkan Ada Fee 10 Persen untuk Budhi Sarwono
-
Kasus Dugaan Korupsi Dana PIP 2020 di SMPN 17 Tangsel Naik Tahap Penyidikan
-
Terungkap! Anak Angelina Sondakh Tak Tahu Ibunya Dipenjara, Ternyata Sosok Ini yang 'Sembunyikan' Fakta Itu
-
Keluar dari Penjara, Angelina Sondakh Ucapkan Terima Kasih Sampai Peluk dan Cium Tangan Petugas Lapas
Terpopuler
- Terungkap! Kronologi Perampokan dan Penculikan Istri Pegawai Pajak, Pelaku Pakai HP Korban
- Promo Superindo Hari Ini 10-13 November 2025: Diskon Besar Awal Pekan!
- 5 Rekomendasi Motor yang Bisa Bawa Galon untuk Hidup Mandiri Sehari-hari
- Terbongkar dari Tato! Polisi Tetapkan Pria Lawan Main Lisa Mariana Tersangka Kasus Video Porno
- Buntut Tragedi SMA 72 Jakarta, Pemerintah Ancam Blokir Game Online Seperti PUBG
Pilihan
-
Keuangan WIKA 'Berlumur Darah' Imbas Whoosh, Bosnya Pasrah Merugi
-
Respons Berkelas Dean James usai Bikin Gol Spektakuler ke Gawang Feyenoord
-
Pahitnya Niat Baik: Guru Dipecat Karena Kumpulkan Rp20 Ribu untuk Gaji Honorer
-
Pemerintah Mau 'Bebaskan' Reynhard Sinaga, Predator Seksual Terkejam di Sejarah Inggris
-
Bahlil soal Izin Tambang di Raja Ampat : Barang Ini Ada, Sebelum Saya Ada di Muka Bumi!
Terkini
-
Selaras dengan Asta Cita, BRI Perkuat Ekonomi Desa Melalui Program Desa BRILiaN
-
Konsistensi BRI Salurkan BLTS, KUR, dan Dukung Program MBG hingga FLPP Wujudkan Kesejahteraan Rakyat
-
VinFast: Ketika Kendaraan Listrik Bersenyawa dengan Kehidupan, Membangun Masa Depan Berkelanjutan
-
BRI Pertimbangkan Buyback untuk Perkuat Nilai dan Kinerja Berkelanjutan
-
BRI Dorong Ekonomi Hijau Lewat Pameran Tanaman Hias Internasional FLOII Expo 2025