Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 06 Maret 2022 | 21:20 WIB
Gubernur Kalbar, Sutarmidji. [Istimewa]

SuaraKalbar.id - Gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) Sutarmidji menyebut, saat ini ada tiga wilayah yang memiliki potensi besar terjadi Kebakaran hutan dan Lahan (karhutla) di Kalbar.

Tiga wilayah itu, yakni di Kabupaten Mempawah, Kabupaten Kubu Raya, dan Kabupaten Ketapang. Oleh sebab itu, dirinya mengimbau, kepada seluruh Kabupaten Kota agar dapat mengikuti peraturan yang sudah diterapkan.

"Biasanya kita lihat kalau di satelit pada pagi hari itu banyak sekali titik api, yang bagus seperti di Kabupaten Landak, di Landak itu sudah diatur jadi jarang sekali terjadi kebakaran lahan, yang paling banyak itu Kubu Raya, Mempawah, Ketapang," ucapnya, Minggu (5/3/2022).

Dirinya juga menyebut jika titik koordinat api sebagian besar memang berada di area perkebunan, maka dari itu dirinya sudah memberikan sanksi kepada 157 perusaan di tahun sebelumnya.

Baca Juga: Selama Empat Pekan, 15 Hektar Lahan Terbakar di Kota Pontianak, Kesehatan Masyarakat Dikhawatirkan

"Setelah saya beri sanksi kepada 157 perusahaan, nah itu sudah sangat berkurang, karena sekarang mereka sudah mempunyai alat pemadam kebakaran, sudah punya tim pemadam kebakaran," tuturnya.

Seperti yang kita ketahui saat ini, di Kalbar memang sebagian bertanah gambut yang mudah sekali terbakar jika dalam cuaca panas, maka dari itu Gubernur Kalbar Sutarmidji meminta kepada seluruh masyarakat dan perusahaan agar tidak membakar lahan dengan sengaja.

"Nah ini kebakaran yang terjadi ini 99 persen akibat ulah manusia, artinya dibakar dengan sengaja, karena kan tidak ada petir kalau ade petir ade guntur mungkin juga ade sangkut pautnya dengan alam, tapi saya yakin ini 99 persen ulah manusia," tegas Midji.

Dirinya meminta kepada seluruh masyarakat Kalbar agar dapat membuka lahan dengan cara tidak membakar, karena jika terjadi dengan sengaja maka akan di kenakan sanksi sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

"Kalau dia buka lahan dengan cara membakar, maka lahannya itu tidak boleh digunakan selama 5 tahun kedepan, tapi kalau terbakar itu 3 tahun tidak boleh digunakan, sanksi itu masih berlaku untuk kita terapkan," kata Midji.

Baca Juga: Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Mayat di Lokasi Karhutla, Diduga Kelelahan dan Kehabisan Oksigen Saat Padamkan Api

Kontributor: Rabiansyah

Load More