Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 08 Maret 2022 | 09:57 WIB
Indra Kenz dan Vanessa Khong [Instagram/@vanessakhongg]

SuaraKalbar.id - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan Febrianto menyebutkan pihaknya menunggu kedatangan pacar dan ibu pacar Indra Kenz, untuk memenuhi panggilan penyidik hari ini.

“Kami tunggu saja siang ini,” tutur Whisnu.

Pemanggilan tersebut terkait dengan penelusuran aliran aset milik Indra Kenz, Crazy Rich asal Medan yang menjadi tersangka penipuan berkedok aplikasi trading Binomo.

Sebelumnya, penyidik telah melayangkan surat panggilan kepada RP dan VK untuk diminta keterangannya di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Polisi Telusuri Aset Indra Kenz Sampai ke Pacar dan Calon Mertua

“Hari Selasa ini, penyidik telah memanggil saudara VK dan RP, pacarnya dan orang tua pacarnya, yang akan diambil keterangan terkait seputar kasus tindak pidana tersebut dan kaitannya dengan aliran dana, apakah mengalir ke rekening mereka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi Selasa.

Ramadhan menuturkan, penyidik tengah melakukan penelusuran (tracing) seluruh aset-aset yang dimiliki Indra Kesuma alias Indra Kenz baik aliran dana maupun aset fisik yang berkaitan dengan tindak pidana yang dilakukan.

Selanjutnya, penyidik akan melakukan penyitaan aset barang bukti yang dijadikan sebagai alat bukti perkara tersebut.

“Termasuk aset-aset aliran dana yang disalurkan IK kepada orang-orang-orang, nanti akan ditelusuri,” ucapnya.

Sebelumnya, penyidik juga telah membekukan empat rekening bank atas nama Indra Kesuma dan satu Jenius atas nama Indra Kesuma.

Baca Juga: Status Crazy Rich Bakal Luntur, Doni Salmanan Diperiksa Polisi Terkait Kasus Quotex, Bakal Bernasib Seperti Indra Kenz?

Saat ini, Indra Kenz selaku afiliator aplikasi opsi biner Binomo diduga melakukan tindak pidana judi daring dan penyebaran berita bohong (hoax) melalui media elektronik dan atau penipuan/perbuatan curang dan atau tindak pidana pencucian uang (TPPU).

Terkait hal tersebut, Indra Kenz terancam 20 tahun pidana penjara terkait TPPU.

Load More