Scroll untuk membaca artikel
Bella
Minggu, 13 Maret 2022 | 23:08 WIB
Waketum Partai NasDem Ahmad M Ali. (ANTARA/HO-DPP NasDem)

SuaraKalbar.id - Tanggapi polemik perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu 2024, Wakil Ketua Umum DPP Partai NasDem Ahmad M Ali meminta semua pihak menghentikan pembahasan isu tersebut dan fokus mengatasi permasalahan yang dihadapi negara dan dialami rakyat.

Dirinya mencontohkan pandemi COVID-19 yang belum berakhir dan naiknya harga pangan yang kian mencekik rakyat. Terutama masyaraka kalangan menengah ke bawah.

Menurutnya, rakyat lebih membutuhkan kehadiran pemerintah dalam mengatasi persoalan hidup yang mereka alami saat ini dibanding terus-terusan membahas wacana perpanjangan masa jabatan presiden.

Selain itu, dirinya juga berpendapat jika menunda pemili dan memperpanjang masa jabatan presiden melanggar Undang-undang Dasar (UUD) 1945 dan konstitusi.

Baca Juga: Ganjar Pranowo Bawa Air dan Tanah ke IKN, Dari Mana Asalnya?

"Hentikan pembahasan tentang wacana menunda Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden yang kini menimbulkan polemik karena itu melanggar Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 dan konstitusi," serunya di Palu, Minggu (13/03/2022).

Dirinya menambahkan, kegiatan apa pun yang berhubungan dengan penyelenggaraan pemerintahan yang tidak diatur apalagi sampai dilarang dilakukan UUD 1945 maupun konstitusi maka haram dilaksanakan, terlebih jika dilakukan pejabat negara.

"DPP NasDem sendiri taat pada UUD dan konstitusi, yakni masa jabatan presiden maksimal dua periode dan pemilu tidak dapat ditunda,"ucapnya.

Lagi pula, kata Ali, pemerintah memiliki anggaran untuk menyelenggarakan pemilu serentak pada 14 Februari 2024.

Baca Juga: 49 BUMN Ikut Ambil Bagian dalam Program Kolaborasi Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan BUMN

Load More