Scroll untuk membaca artikel
Bella
Senin, 14 Maret 2022 | 20:24 WIB
Logo halal yang baru [Twitter]

SuaraKalbar.id - Kementerian Agama menyangkal jika pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik dikatakan Jawa sentris.

"Pemilihan label halal yang menggunakan media gunungan wayang dan batik lurik itu tidak benar kalau dikatakan Jawa sentris," ujar Kepala Pusat Registrasi Sertifikasi Halal pada Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Mastuki dalam keterangan tertulisnya, Senin.

Sebelumnya, pemilihan bentuk wayangan menimbulkan polemik di kalangan masyaraka. Banyak masyarakat menganggap label halal yang baru ini justru tak memudahkan masyarakat dalam mengidentifikasi produk halal karena menggunakan kaligrafi serta berbentuk gunungan wayang. Kendati ada tulisan latin Halal Indonesia di bawah kaligrafi halal, namun masyarakat masih belum bisa menerima bentuk dari logo terbaru.

Menurut Matsuki, terdapat tiga hal yang menjadi dasar pemilihan logo baru. Pertama, baik wayang maupun batik sudah menjadi warisan Indonesia yang diakui dunia. Keduanya ditetapkan UNESCO sebagai warisan kemanusiaan untuk budaya non bendawi (intangible heritage of humanity).

Baca Juga: Polemik Logo Halal Baru, Kemenag: Bentuk Gunungan Bukan Berarti Jawa Sentris

Bagi BPJPH, baik batik maupun wayang merupakan representasi budaya Indonesia yang bersumber dari tradisi, persilangan budaya dan hasil peradaban yang berkembang di wilayah Nusantara.

"Wayang ditetapkan (UNESCO) pada 2003, sedang batik ditetapkan enam tahun kemudian, yaitu pada 2009," ungkap Mastuki.

Kedua, gunungan wayang tidak hanya digunakan di Jawa. Menurut Matsuki, sejumlah tradisi masyarakat yang lekat dengan wayang, juga menggunakan gunungan. Ia mencontohkan wayang Bali dan wayang Sasak yang sama-sama menggunakan gunungan.

"Wayang golek yang berkembang di Sunda juga menggunakan gunungan," ungkapnya.

Ketiga, penetapan label halal Indonesia dilakukan melalui riset yang lama dan melibatkan ahli.

Baca Juga: Menilai Tak Penting Ganti Label Halal Baru, Felix Siauw: Tapi Yang Ada Sarat Kepentingan

Matsuki menjelaskan, pertimbangan besarnya adalah bagaimana label yang akan menjadi brand untuk produk yang beredar di Indonesia maupun luar negeri dan bersertifikat halal memiliki makna, diferensiasi, konsistensi dan distingsi (keberbedaan).

"Distingsi ini bukan asal berbeda, tapi keberbedaan yang menjadi ciri khas dari Indonesia, sekaligus menghubungkan antara keindonesiaan dan keislaman. Keduanya sudah menyatu dalam peradaban kita beratus tahun, sehingga penggunaan elemen bentuk, elemen warna dari budaya yang berkembang di Indonesia sangat sah dan dapat dipertangungjawabkan," jelasnya.

Matsuki mengungkapkan, ramuan dari berbagai elemen bentuk, corak dan warna itulah yang menjadi dasar desain label halal, ditambah dengan studi elemen visual bentuk logo/label yang digunakan Badan/Lembaga Sertifikasi Halal seluruh dunia.

"Ada 12 opsi/alternatif desain label halal yang disodorkan ke BPJPH dengan berbagai bentuk yang sangat kaya merepresentasikan kekayaan budaya Islam dan Indonesia," tutupnya.

Load More