SuaraKalbar.id - Doni Salmanan, Crazy Rich asal Bandung yang merupakan tersangka kasus penyebaran berita bohong, menyesatkan, hingga menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), dikabarkan telah bebas karena istrinya menjaminkan diri.
Sejak 14 Maret 2022, informasi tersebut beredar luas di media sosial.
Sebuah unggahan di TikTok menyebutkan pria bernama asli Doni Muhammad Taufik tersebut bebas setelah istrinya, Dinan Nurfajrina Salmanan, menjaminkan diri.
Tak tanggung-tanggung, unggahan di Tiktok tentang kabar tersebut sudah diputar lebih dari 8 juta kali. Berikut isi narasi dalam unggahan di TikTok tersebut:
Baca Juga: 8 Figur Publik Bakal Diperiksa Kasus Doni Salmanan, Masa Lalu Gilang Juragan 99 Terbongkar
“doni salmanan bebas setelah istrinya menjaminkan diri demi suaminya,”.
Kabar tersebut menjadi simpang-siur, lalu bagaimanakah kebenarannya?
Penjelasan:
Doni Salmanan terpantau masih menjadi tahanan Bareskrim Polri, hingga Selasa (15/3).
Dalam pemberitaan dan foto yang dilaporkan ANTARA, Doni Salmanan masih tampak menghadiri konferensi pers di Bareskrim, Mabes Polri Jakarta, Selasa, dengan mengenakan pakaian tahanan berwarna jingga.
Baca Juga: Terpopuler Lifestyle: Viral Sesumbar Istri Doni Salmanan, Gaun Terbaru Victoria Beckham Jadi Ejekan
Selain itu, informasi terkait pembebasan Afiliator Quotex yang telah ditahan polisi sejak 8 Maret 2022 itu tidak ditemukan di media massa maupun dari kepolisian.
Fakta tersebut sekaligus menepis informasi di TikTok yang menyatakan Doni Salmanan dibebaskan, pada Senin (14/3).
Kabar soal pembebasan Doni Salmanan dengan jaminan istrinya termasuk informasi menyesatkan.
Doni Salmanan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara.
Di samping itu, Pasal 378 KUHP ancaman penjara 4 tahun dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dengan ancaman 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp10 miliar.
Berita Terkait
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Kanal Pengaduan Penipuan Online via WhatsApp?
-
Perusahaan Travel Dipolisikan Kasus Penipuan Modus Kode Booking Palsu, Korban Rugi Miliaran Rupiah
-
Apa Itu Card Trapping dan Cara Nasabah BRI Terhindar dari Kejahatan 'Ganjal ATM'
-
Nggak Perlu Takut! Ini 6 Tips Hindari Penipuan Online saat Mudik Lebaran
-
IASC Blokir Rp 129,1 Miliar Terkait Penipuan Sektor Keuangan, Terima 67 Ribu Aduan
Tag
Terpopuler
- Menguak Sisi Gelap Mobil Listrik: Pembelajaran Penting dari Tragedi Ioniq 5 N di Tol JORR
- Kode Redeem FF SG2 Gurun Pasir yang Aktif, Langsung Klaim Sekarang Hadiahnya
- Dibanderol Setara Yamaha NMAX Turbo, Motor Adventure Suzuki Ini Siap Temani Petualangan
- Daftar Lengkap HP Xiaomi yang Memenuhi Syarat Dapat HyperOS 3 Android 16
- Xiaomi 15 Ultra Bawa Performa Jempolan dan Kamera Leica, Segini Harga Jual di Indonesia
Pilihan
-
Duel Kevin Diks vs Laurin Ulrich, Pemain Keturunan Indonesia di Bundesliga
-
Detik-detik Jose Mourinho Remas Hidung Pelatih Galatasaray: Tito Vilanova Jilid II
-
Nilai Tukar Rupiah Terjun Bebas! Trump Beri 'Pukulan' Tarif 32 Persen ke Indonesia
-
Harga Emas Antam Lompat Tinggi di Libur Lebaran Jadi Rp1.836.000/Gram
-
7 Rekomendasi HP 5G Murah Terupdate April 2025, Mulai Rp 2 Jutaan
Terkini
-
10 Wisata di Kalimantan Barat yang Cocok Dikunjungi Saat Libur Lebaran
-
Detik-Detik Perkelahian Maut di Sungai Rengas yang Membuat Pemuda 24 Tahun Meregang Nyawa
-
Tips Menjaga Konsistensi Ibadah Setelah Ramadan dan Pentingnya Puasa Syawal
-
BRImo Hadirkan Kemudahan Transaksi Digital Sepanjang Libur Lebaran 2025
-
Komitmen Perluas Inklusi Keuangan, 1 Juta AgenBRILink BRI Siap Tangani Transaksi dan Pembayaran