Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Maret 2022 | 13:44 WIB
Ilustrasi emas (shutterstock)

SuaraKalbar.id - Kasus penipuan saat ini sedang ramai menjadi perhatian publik. Selain kasus penipuan binomo yang dilakukan ‘crazy rich’ Indra Kenz, kini kasus penipuan emas yang merugikan sejumlah orang dengan kerugian mencapai Rp1 triliun lebih tengah menajdi sorotan.

Pengadilan Negeri Tangerang telah menggelar sidang kasus dugaan penipuan dan pencucian dengan skema ponzi dalam perdagangan emas tersebut sejak 15 Desember 2021 dengan terdakwa Budi Hermanto yang merupakan pengusaha jual beli emas di Tangerang Selatan.

Kuasa hukum delapan orang korban penipuan investasi emas Rasamala Aritonang dari Visi Law Office di Tangerang, Rabu mengungkapkan pihaknya mengajukan pemulihan ganti rugi kepada korban sesuai pasal 98 KUHAP tentang restitusi.

Dirinya menerangkan, total kerugian yang dialami delapan korban kliennya mencapai Rp53 miliar. Namun jika di akumulasi dengan korban yang mencapai 100 orang maka kerugian ditaksir lebih dari Rp1 triliun.

Baca Juga: Tak Kooperatif Dan Sengaja Hilangkan Barang Bukti, Hukuman Indra Kenz Bakal Diperberat?

"Kami menuntut adanya ganti rugi kepada klien kami dari sejumlah barang yang telah disita sebab kerugian yang dirasakan begitu besar," ungkapnya di PN Tangerang mengutip Antara.

Awal mula kasus penipuan emas ini terjadi berawal dari ajakan terdakwa kepada sejumlah pelaku usaha emas dan perorangan untuk menginvestasikan emas yang ditukar dengan bilyet giro dan bisa dicairkan dalam waktu dua hingga enam bulan kemudian.

Dalam hal ini pelaku menjanjikan orang yang menginvestasikan emas akan mendapatkan keuntungan dengan nilai yang ditentukan. Kejadian ini terjadi pada 2019 lalu.

Pada mulanya, semuanya berjalan lancar dan semakin banyak orang yang investasi emas. Keuntungan yang diperoleh, yakni bisa mencapai lima hingga 20 persen dari tempo waktu investasi.

Kasus hukum mulai muncul ketika pada Oktober 2021, terdakwa tak bisa mencairkan bilyet giro tagihan dari sejumlah orang, termasuk milik delapan kliennya.

Baca Juga: Terungkap! Begini Trik Jahat Doni Salmanan Buat Tipu Korban, Kuras Habis Uang Mereka

"Akhirnya di sini mulai muncul kasus hukum dan masuk laporan ke Bareskrim," ungkapnya.

Dirinya menduga jika uang hasil penjualan emas ini diputar oleh terdakwa ke investasi lainnya namun alami kendala hingga berimbas kepada tagihan bilyet giro ini.

Saat ini sejumlah aset terdakwa sudah disita di antaranya emas sebanyak 12 kilogram, uang tunai Rp66 juta dan tiga ruko emas yang berlokasi di ITC BSD Serpong.

Kasus penipuan ini menjadi perbincangan hangat di media sosial di sela kasus Indra Kenz dan Doni Salmanan.

Salah satu akun twitter dengan 40rb pengikut, @EdiMahaMG, mengaku sempat nyaris terjerat kasus penipuan emas tersebut.

“Kalau gak kuat iman udah nyaris kena ini gua, emas perhiasan gua 20Kg modal Rp 11 Miliar mau dibayarin Rp 19 Miliar tempo 7 bulan Giro” tulisnya dalam akun twitter.

Load More