Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 17 Maret 2022 | 16:16 WIB
Jamiliah menunjukkan sertifikat tanah miliknya yang dikuasai pihak perusahaan. Inset: Buah sawit yang diambilnya. (Suarakalbar.co.id/Foto. Innova)

Akhirnya, aparat Polsek Sambas, Kepala Desa Lubuk Dagang, dan kepala dusun turun ke lokasi perkebunan untuk membicarakan persoalan ini.
Buah sawit yang diambil Jamaliah ini lalu dibawa ke Polres Sambas untuk dijadikan barang bukti.

Persoalan inipun, rencananya akan diselesaikan melalui mediasi di Polres Sambas.



Baca Juga: Menteri Erick Thohir Bubarkan 3 BUMN: Segera Menyusul Beberapa Perusahaan Lain

Load More