SuaraKalbar.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan vonis bebas kepada Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota Front Pembela Islam (FPI).
Mendengar putusan lepas hakim tersebut, Koordinator Tim Penasihat Hukum Henry Yosodiningrat menyampaikan pihaknya menerima putusan tersebut.
Usai memutus bebas kedua polisi tersebut, majelis hakim juga memerintahkan agar kemampuan, hak, dan martabat kedua polisi terdakwa pembunuhan sewenang-wenang (unlawful killing) terhadap anggota FPI dipulihkan.
Selain itu, hakim juga memerintahkan sejumlah barang bukti dikembalikan ke Polda Metro Jaya, ke keluarga korban, dan sisanya dimusnahkan.memutuskan dua.
Sebelumnya, hakim berpendapat, perbuatan Brigadir Polisi Satu (Briptu) Fikri Ramadhan dan Inspektur Polisi Dua (Ipda) Mohammad Yusmin Ohorella tidak dapat dikenai pidana karena masuk dalam kategori pembelaan terpaksa dan pembelaan terpaksa yang melampaui batas.
Berdasarkan alasan tersebut, hakim Ketua M. Arif Nuryanta dalam putusan yang dibacakan saat sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat mengatakan, Briptu Fikri dan Ipda Yusmin tidak dapat dijatuhi pidana karena alasan pembenaran dan pemaaf.
Hakim menjelaskan, dalam pertimbangannya, alasan pembenaran itu menghapus perbuatan melawan hukum yang dilakukan Briptu Fikri dan Ipda Yusmin, sementara alasan pemaaf menghapus kesalahan kedua polisi tersebut.
Selanjutnya dijelaskan bahwa tindakan melawan hukum terdakwa ialah merampas nyawa orang lain dengan menembak empat anggota FPI di dalam mobil Xenia milik polisi pada 7 Desember 2020. Perbuatan pidana itu, sebagaimana diatur dalam Pasal 338 KUHP, masuk dalam dakwaan primer jaksa.
Terkait hal tersebut, majelis hakim berpendapat seluruh unsur dalam dakwaan primer jaksa terbukti, tetapi perbuatan itu merupakan upaya membela diri
Baca Juga: Divonis Bebas, Dua Polisi Penembak Laskar FPI Sujud Syukur
Oleh karena itu, kedua polisi tersebut tidak dapat dihukum, sehingga dilepaskan dari segala tuntutan hukum.
Sementara itu, di pihak lain, jaksa penuntut umum yang diwakili oleh jaksa Fadjar, menyampaikan pihaknya akan mempertimbangkan putusan tersebut.
Seperti diketahui, polisi menembak mati enam anggota FPI di dua lokasi berbeda pada Desember 2020, yakni Luthfi Hakim (25), Andi Oktiawan (33), Muhammad Reza (20), Ahmad Sofyan alias Ambon (26 tahun), Faiz Ahmad Syukur (22), dan Muhammad Suci Khadavi (21).
Penembakan terhadap dua di antaranya, yakni Luthfi dan Andi, merupakan upaya penegakan hukum dan membela diri, menurut majelis hakim. Majelis hakim juga memutuskan penembakan terhadap empat sisanya merupakan upaya membela diri dari pihak polisi.
Berita Terkait
-
Sidang Tuntutan Kasus Dugaan Suap 3 Hakim yang Bebaskan Ronald Tannur Ditunda, Ini Alasannya
-
3 Hakim Pemvonis Bebas Ronald Tannur Bakal Dituntut Hari Ini, Erintuah Dkk Bakal Hukuman Berat?
-
Hakim Heru Bantah Ikut Musyawarah dan Terima Suap Vonis Bebas Ronald Tannur: Saya Tidak Ada di Sana
-
FPI Tegaskan Tidak Ada Agenda Politik dalam Pertemuan Habib Rizieq dengan Wamenaker Noel
-
Wamenaker Noel Sowan ke Markas FPI, Habib Rizieq Minta Tekan Angka Pengangguran
Tag
Terpopuler
- Marselino Ferdinan Dicoret Patrick Kluivert! Ini 3 Calon Penggantinya di Timnas Indonesia
- 17 HP Xiaomi Ini Tidak Didukung HyperOS 2.1, Ada Perangkatmu?
- Sebut Pegawai Luhut Sosok Asli di Foto Ijazah UGM, Roy Suryo: Saya Pastikan 99,9 Persen Bukan Jokowi
- 8 Kode Redeem FF Hari Ini 14 April 2025 Masih Aktif Siap Dipakai, Klaim Sekarang!
- Ini Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan 2025, Warga Jateng Siap-siap Bebas Denda!
Pilihan
-
Gaikindo Peringatkan Prabowo soal TKDN: Kita Tak Ingin Industri Otomotif Indonesia Ambruk!
-
Piala Dunia U-17 2025: Perlunya Tambahan Pemain Diaspora di Timnas Indonesia U-17
-
Perhatian! Harga Logam Mulia Diprediksi Akan Terus Alami Kenaikan
-
Baru Masuk Indonesia, Xpeng Diramalkan Segera Gulung Tikar
-
Profil Helmy Yahya yang Ditunjuk Dedi Mulyadi jadi Komisaris Independen Bank BJB
Terkini
-
Berdayakan Kaum Perempuan, Klasterkuhidupku BRI Tenun Ulos Ini Berjaya Sampai California
-
UMKM Indonesia Tembus Pasar Internasional Lewat FHA-Food & Beverage 2025, Berkat Dukungan BRI
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028
-
BRI Buyback Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global