SuaraKalbar.id - Juru Bicara Pengadilan Negeri (PN) Pontianak Moch Ichwanudin membenarkan adanya pernikahan beda agama yang dilakukan beberapa waktu lalu, di Pontianak, Kalimantan Barat (Kalbar).
Pernikahan pasangan laki-laki berinisial RNA dan istrinya berinisial MD itu tercatat dalam nomor 12/Pdt.p/2022/PN Ptk dilakukan pada kamis (20/1/2022).
Ichwanudin menuturkan, RN dan MD memohon kepada PN Pontianak agar dapat memberi izin kepada keduanya untuk melakukan pernikahan, supaya dapat tercatat di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Pontianak.
"RNA bergama Islam dan MD bergama Kristen, pada umumnya proses persidangan hakim PN Pontianak dapat mengabulkan dan memberikan ijin agar perkawinan nya tersebut dicatatkan, dan bahwa PN Pontianak tidak pernah mengesahkan, tapi memerintahkan untuk di catatkan, karena ternyata perkawinan mereka berdua dilakukan dan tunduk pada 1 agama menggunakan tata cara agama kristen," jelasnya saat dikonfirmasi Senin (21/3/2022).
Dirinya mengatakan, sebelum memberikan ijin, PN Pontianak juga melakukan pertimbangan terhadap permohonan yang diajukan kedua belah pihak, karena sebelumnya kedua belah pihak sudah mendatangi Disdukcapil Kota Pontianak.
Namun sayang, Disdukcapil menolak permohonan mereka, maka dari itu kedua belah pihak mendatangi PN Kota Pontianak agar dapat memberikan ijin untuk melakukan pernikahan beda agama.
"Sehingga dengan pertimbangan-perimbangan hakim yang bersangkutan akhirnya mengabulkan permohonan yang dimaksud, dan memerintahkan agar para pemohon diberikan ijin untuk mencatatkan perkwinan tersebut di kantor percatatan sipil Kota Pontianak," paparnya.
Dirinya menegaskan, jika PN Kota Pontianak tidak pernah melakukan pengesahan, tetapi hanya memberikan izin pencatatan, agar tercatat di Disdukcapil Kota Pontianak.
"Pada intinya Pengadilan Negeri Pontianak tidak pernah mengesahkan perkawinan, namun memerintahkan supaya perkawinan dapat dilakukan pencatatan di kantor pencatatan sipil Kota Pontianak, karena pasangan tersebut meskipun berbeda agama tapi waktu menikah tunduk atau menggunakan tatacara pada salah satu agama (Kristen)," tegasnya.
Baca Juga: Petinggi Negara Kumpul Semua! Ini 7 Tamu Penting di Nikahan Putri Tanjung - Guinandra Jatikusumo
Moch Ichwanudin juga mengatakan jika kedepannya mereka diberikan keturunan, maka anak itu tetap sah.
"Karena secara normatif, mereka melakukan perkawinan sudah tercatat sesuai dengan hukum negara, tentunya anak juga mempunyai akta kelahiran," ucapnya.
Kontributor: Rabiansyah
Berita Terkait
-
Petinggi Negara Kumpul Semua! Ini 7 Tamu Penting di Nikahan Putri Tanjung - Guinandra Jatikusumo
-
Viral Bawa Kue Pernikahan Pelayan Malah Terjatuh Wajah Penuh Krim, Warganet: Kasihan
-
Kreatif! Viral Pernikahan Ini Beri Suvenir Tanaman untuk Tamu Undangan, Panen Pujian Warganet
-
Putri Tanjung Sah Menikah! 7 Pejabat Hadiri Pernikahan Anak Konglomerat Chairul Tanjung
-
Serba-Serbi Momen Pernikahan Putri Tanjung, Jalani Ritual Puasa 7 Senin 7 Kamis
Terpopuler
- 4 Sepatu Lokal Senyaman On Cloud Ori, Harga Lebih Terjangkau
- 5 Body Lotion Niacinamide untuk Cerahkan Kulit, Harganya Ramah Kantong Ibu Rumah Tangga
- Menguak PT Minas Pagai Lumber, Jejak Keluarga Cendana dan Konsesi Raksasa di Balik Kayu Terdampar
- 5 HP Murah Terbaik 2025 Rekomendasi David GadgetIn: Chip Mumpuni, Kamera Bagus
- 55 Kode Redeem FF Terbaru 9 Desember: Ada Ribuan Diamond, Item Winterlands, dan Woof Bundle
Pilihan
-
Rencana KBMI I Dihapus, OJK Minta Bank-bank Kecil Jangan Terburu-buru!
-
4 Rekomendasi HP 5G Murah Terbaik: Baterai Badak dan Chipset Gahar Desember 2025
-
Entitas Usaha Astra Group Buka Suara Usai Tambang Emas Miliknya Picu Bencana Banjir Sumatera
-
PT Titan Infra Sejahtera: Bisnis, Profil Pemilik, Direksi, dan Prospek Saham
-
OJK: Kecurangan di Industri Keuangan Semakin Canggih
Terkini
-
BRI Perluas Inklusi Keuangan Lewat Teras Kapal untuk Wilayah Pesisir
-
Bocah 10 Tahun Tewas Tenggelam saat Banjir Rob, Wali Kota Imbau Orang Tua Perketat Pengawasan
-
Poster Roadshow Pengobatan Alternatif di Pontianak Dipastikan Hoaks, Diskominfo Imbau Warga Waspada
-
Suami-Istri Tewas Setelah Sepeda Motor Tabrak Gorong-Gorong di Mentebah Kapuas Hulu
-
Bocah 10 Tahun yang Hilang Saat Banjir Rob di Pontianak Ditemukan Meninggal Dunia