SuaraKalbar.id - Polisi memastikan pasangan Dea OnlyFans dalam video porno yang beredar di platform media sosial OnlyFans tidak bisa dijerat dengan Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Selain itu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya menyatakan, pria berinisial DRZ tersebut juga tidak bisa dijerat dengan UU Pornografi.
"Pasangannya Dea Onlyfans, dari hasil pemeriksaan kita belum bisa menentukan atau meningkatkan statusnya sebagai tersangka," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Auliansyah Lubis di Gedung Direktorat Reserse Kriminal Khusus(Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (1/4/2022).
DRZ disebut lolos dari jerat UU ITE dan UU Pornografi karena video tersebut direkam Dea untuk konsumsi pribadi keduanya.
Baca Juga: Pemeran Pria dalam Video Porno Dea OnlyFans Dicecar 28 Pertanyaan Penyidik
Selain itu, DRZ juga mengaku tidak tahu-menahu soal Dea yang mengunggah video pribadi mereka ke platform OnlyFans.
"Untuk UU ITE-nya belum bisa kita terapkan pada yang bersangkutan dan juga kalau kita masukan ke UU Pornografi juga tidak bisa karena yang bersangkutan memang hanya untuk mereka berdua saja. Jadi tidak ada niat yang itu untuk menyebarkan atau mau membuat itu untuk ditonton ramai-ramai," ujarnya.
Dalam kasus tersebut, berdasarkan penyidikan pihak kepolisian, Dea mendapat pemasukan mulai dari Rp 15 juta hingga Rp 20 juta dari unggahan video di situs OnlyFans. DRZ, masih menurut Auliansyah, sama sekali tidak menerima bagian dari hasil tersebut.
"Hasil itu hanya dinikmati Dea," ujarnya
Dalam pengembangan kasus tersebut, penyidik menyita akun Google Drive milik Dea yang berisi sejumlah video porno. Selain itu, yang kini sedang diselidiki lebih lanjut pihak kepolisian, terkait adanya dugaan pemeran pria lain yang turut terlibat dalam kasus video porno tersebut.
Baca Juga: Usai Diperiksa, Pemeran Pria pada Video Asusila Dea OnlyFans Bungkam
"Nanti kita lihat ya, karena untuk saat ini video yang tersebar baru dengan pacarnya ini yang tadi kita periksa. Jadi kita baru saja menyita Google Drive-nya Dea, sedang kita analisa nanti dengan siapa saja dia melakukan itu," kata Auliansyah.
DRZ sendiri saat ini masih berstatus saksi. Dalam pemeriksaan tersebut DRZ, penyidik mencecarnya dengan 28 pertanyaan terkait video porno yang melibatkan dirinya dan Dea dalam akun Onlyfans @gresaids.
Sebelumnya diketahui, Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap Dea di Malang, Jawa Timur pada Kamis (24/3/2022) malam. Dea kemudian ditetapkan menjadi tersangka dengan tuduhan mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya dokumen elektronik yang memiliki muatan melanggar kesusilaan atau pornografi pada Sabtu (26/3/2022).
Meski begitu, Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya tidak menahan Dea karena pertimbangan ada permohonan dan jaminan dari pihak keluarga serta status Dea sebagai seorang mahasiswi. Dea sendiri hanya dikenakan wajib lapor. (Antara)
Berita Terkait
-
Ada 5,5 Juta Konten Pornografi Anak di Dunia Maya, Menkomdigi: Terbesar ke-4 di Dunia
-
Puasa di Era Digital: Nonton Film Porno? Ini Hukumnya!
-
Komdigi Blokir 1,3 Juta Konten Pornografi dan Judi Online Sejak Presiden Prabowo Dilantik
-
Dea OnlyFans Diancam Sopir Taksol saat Mau Ikut Aksi Kamisan di Depan Istana, Siskaeee Murka: Kudu Dikasih Paham!
-
Media Sosial: Ruang Bebas Berpikir atau Alat Kendali Opini?
Tag
Terpopuler
- Timnas Indonesia U-17 Siaga! Media Asing: Ada yang Janggal dari Pemain Korut
- Jerman Grup Neraka, Indonesia Gabung Kolombia, Ini Hasil Drawing Piala Dunia U-17 2025 Versi....
- Kode Redeem FF Belum Digunakan April 2025, Cek Daftar dan Langsung Klaim Item Gratis
- Kiper Belanda Soroti Ragnar Oratmangoen Cs Pilih Timnas Indonesia: Lucu Sekali Mereka
- 4 Produk Wardah untuk Usia 40 Tahun Ke Atas Mengandung Antiaging, Harga Mulai Rp 50 Ribuan
Pilihan
-
5 HP Murah Mirip iPhone 16: Harga Mulai Sejutaan, Bikin Orang Terkecoh!
-
Kiprah La Nyalla Mattalitti Saat Geger Geden PSSI Kini Rumahnya Digeledah KPK
-
Markas Pemain Korut U-17: Yang Tersembunyi di Balik Klub 4.25 SC?
-
Profil dan Kekayaan Abdul Halim Iskandar, Saudara Cak Imin yang Diduga Terlibat Korupsi
-
Strategi Investasi BPKH Gagal Tercapai, Kurang Rp704 Miliar dari Target di 2024
Terkini
-
Bayar Living Cost Jemaah Haji 2025 Bebas Kendala, Percayakan Kepada Layanan Banknotes SAR dari BRI
-
Hery Gunardi Resmi Menjabat Ketua Umum PERBANAS: Komitmen Baru untuk 20242028
-
BRI Buyback Saham di Tengah Ketidakpastian Ekonomi Global
-
Pengusaha Kue Ini Makin Berkembang Berkat Pemberdayaan dari BRI
-
7 Pesona Wisata Alam di Bengkayang Kalimantan Barat