Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 07 April 2022 | 21:00 WIB
Terpidana kasus kekerasan seksual terhadap anak Herry Wirawan mendengarkan putusan majelis hakim saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri Bandung, Jawa Barat, Selasa (15/2/2022). ANTARA FOTO/Novrian Arbi

SuaraKalbar.id - Kepala Rutan Kebonwaru Bandung Riko Stiven mengatakan, pelaku pemerkosaan 13 santriwati, yakni Herry Wirawan tetap dalam kondisi yang sehat setelah dijatuhi vonis mati oleh Pengadilan Tinggi (PT) Bandung.

Dirinya juga memastikan, Herry tetap beraktivitas normal di dalam rutan seperti penghuni lainnya.

"Dia tarawih di hari pertama, dia ikut juga tarawih di masjid, ada jadwalnya bergiliran kalau yang ke masjid, tapi kalau di musala silakan kapan saja," katanya, melansir Antara, Kamis (7/4/2022).

Riko mengaku, telah berpesan kepada penghuni tahanan yang lainnya agar sama-sama menjaga Herry guna menghindari hal-hal yang tak diinginkan.

Baca Juga: Ngaku Iba Marshel Akhirnya Beli Konten Dea OnlyFans dan Transfer Uang Rp 1, 4 Juta, Begini Awalnya

"Kami antisipasi juga ke teman sekamarnya, tolong dijaga, saling menjaga semuanya," katanya.

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi Bandung mengabulkan untuk menjatuhkan vonis mati terhadap Herry Wirawan setelah adanya pengajuan banding dari Kejaksaan Tinggi Jawa Barat.

Adapun Banding itu diajukan, karena Herry hanya divonis penjara seumur hidup oleh Pengadilan Negeri Bandung. Padahal jaksa menuntut agar Herry dijatuhi hukuman mati.

Load More