Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 12 April 2022 | 10:51 WIB
Tertangkap kamera CCTV, Dendi Irawan (tahanan) terlihat sedang berlari menggunakan baju kaos hitam saat melarikan diri dari Rutan Putussibau wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat. ANTARA/HO-Tangkapan layar CCTV Rutan Putussibau.

Ika pun meminta semua pihak agar memberikan dukungan serta bekerjasama dengan Rutan Putussibau agar tahanan yang melarikan diri segera didapatkan.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kapuas Hulu, Adi Rahmanto mengatakan pihaknnya akan menyelidiki kemungkinan adanya keterlibatan pihak-pihak yang membantu pelarian Dendi Irawan.

Adi Rahmanto juga mengingatkan adanya ancaman hukum bagi orang yang membantu pelarian atau menyembunyikan keberadaan tersangka.

“Diancam pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta,” katanya.

Baca Juga: Direktur Summarecon Agung Hingga Kepala Cabang Bank BJB Bekasi Dipanggil KPK, Soal Kasus Pencucian Uang Rahmat Effendi

Load More