Bella
Kamis, 14 April 2022 | 08:41 WIB
Ilustrasi pemerkosaan atau pencabulan. [Suara.com/Iqbal Asaputro]

“Korban didampingi keluarga melaporkan perbuatan tersangka ke polisi.” terang Monita melansir insidepontianak-jaringan suara.com-.

Saat ini kasus tersebut sudah ditangani Kejaksaan Negeri Sanggau. Kejaksaan Negeri Sanggau, Selasa (12/4/2022) menerima pelimpahan berkas dari kepolisian. Akibat perbatannya, tersangka dijerat Pasal 285 KUHP tentang pemerkosaan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Load More