Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 14 April 2022 | 13:23 WIB
Vaksinasi COVID-19 di Kupang (Antara)

Vaksin 1,2 & Booster

Adapun bagi warga yang akan melakukan vaksin hendaknya menyiapkan Salinan Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau Kartu Keluarga (KK) dan alat tulis pribadi.

Sementara itu, bagi warga yang ingin mendapatkan vaksin penguat, hendaknya telah memenuhi syarat yang dikutip dari laman Sekretariat Kabinet RI berikut:

1.       Menunjukkan NIK dengan membawa KTP atau KK. Anda juga bisa menunjukkan NIK melalui aplikasi PeduliLindungi

Baca Juga: Doddy Sudrajat Bantah Dibilang Nganggur, Tapi Pengacara Justru Beberkan Faktanya: Tidak Memiliki Pekerjaan

2.       Calon penerima vaksin berusia 18 tahun ke atas

3.       Calon penerima telah mendapatkan vaksin primer dosis lengkap atau dosis 1 dan 2 minimal enam bulan sebelum mendapatkan vaksin booster

Load More