SuaraKalbar.id - Perancang busana Ivan Gunawan tiba di Bareskrim Polri untuk memenuhi panggilan penyidik, Kamis (14/4/2022).
Mengutip Antara, Ivan tiba di Bareskrim Polri pukul 14.35 WIB didampingi kuasa hukum Sandy Arifin dan sejumlah rekannya.
Ia hadir untuk dimintai keterangan sebagai saksi terkait kasus dugaan pidana penipuan investasi melalui aplikasi robot trading DNA Pro. Ivan tampak staylist dengan setelah serba hitam, lengkap dengan blazer warna senada.
Setibanya di Gedung Bareskrim Polri, Ivan diserbu para wartawan yang sudah menunggu sejak pagi. Namun dirinya tidak ingin memberikan komentar sebelum masuk ke ruang pemeriksaan.
Baca Juga: 9 Fakta DJ Una Terjebak Investasi DNA Pro, Sempat Dikira Affiliator Kini Merugi Rp 700 Juta
Sebelumnya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menjadwalkan pemeriksaan perancang busana Ivan Gunawan sebagai saksi perkara dugaan penipuan investasi aplikasi robot trading DNA Pro, Kamis, pukul 10.00 WIB.
Berdasarkan informasi, pemeriksaan Ivan diduga terkait mempromosikan aplikasi DNA Pro, yang belakangan diketahui tidak memiliki izin, serta menggunakan skema piramida (ponzi).
Diketahui, selain Ivan Gunawan, penyidik juga meminta keterangan sejumlah publik figur lain yang diduga ikut mempromosikan DNA Pro, yakni Rizky Billar dan Lesti Kejora, serta DJ Una.
Adapun permintaan keterangan terhadap Rizky Billar dijadwalkan Rabu (20/4), sedangkan DJ Una dijadwalkan Kamis (21//4) mendatang.
Dalam perkara ini penyidik menetapkan 12 orang sebagai tersangka, yakni inisial YS, RU, RS, RK, FR, AB, ZII, JG, ST, FE, AS dan DV. Dari 12 tersangka, sebanyak 6 orang sudah ditangkap terlebih dahulu pada Kamis (7/4), yakni RS, R, Y dan Frangky (F). Sedangkan dua tersangka lainnya, yakni Jerry Gunanda (JG) selaku pendiri (founder) Tim Octopus dan Stefanus Richard (SR) selaku mitra pendiri (co-founder) Tim Octopus ditangkap pada Jumat (8/4).
Baca Juga: Daftar Artis Akan Diperiksa Polisi di Kasus Penipuan Investasi Aplikasi Robot Trading DNA Pro
Para tersangka dijerat dengan Pasal 106 juchto Pasal 24 dan atau Pasal 105 juchto Pasal 9 Undang-Undang (UU) Nomor 7 Tahun 2014 tentang perdagangan dan atau Pasal 3, Pasal 5 juchto Pasal 10 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pemberantasan dan Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Berita Terkait
-
Dalami Islam Bersama, Ruben Onsu Diomeli Ivan Gunawan Untuk Salat Sunah Sebelum Subuh
-
Ivan Gunawan Dapat Warisan Cincin Titiek Puspa yang Sempat Digadaikan
-
Ivan Gunawan Bakal Buatkan Baju Pengantin Gratis Buat Billy Syahputra: Masa Sama Saudara Bayar
-
Ivan Gunawan dan Ruben Onsu Kompak Puasa Sunah, Banyak yang Terharu
-
Dari Kontrakan ke Pesantren Megah: Perjalanan Inspiratif Ivan Gunawan
Tag
Terpopuler
- Advokat Hotma Sitompul Meninggal Dunia di RSCM
- Hotma Sitompul Wafat, Pengakuan Bams eks Samsons soal Skandal Ayah Sambung dan Mantan Istri Disorot
- 10 HP Midrange Terkencang Versi AnTuTu Maret 2025: Xiaomi Nomor 1, Dimensity Unggul
- 6 Rekomendasi Parfum Indomaret Wangi Mewah Harga Murah
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
Pilihan
-
Hasil BRI Liga 1: Comeback Sempurna, Persib Bandung Diambang Juara
-
RESMI! Stadion Bertuah Timnas Indonesia Ini Jadi Venue Piala AFF U-23 2025
-
Jenazah Anak Kami Tak Bisa Pulang: Jerit Keluarga Ikhwan Warga Bekasi yang Tewas di Kamboja
-
6 Rekomendasi HP Murah dengan NFC Terbaik April 2025, Praktis dan Multifungsi
-
LAGA SERU! Link Live Streaming Manchester United vs Lyon dan Prediksi Susunan Pemain
Terkini
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!
-
Saldo DANA Gratis Masih Tersedia! Segera Klaim Melalui Dana Kaget Hari Ini