SuaraKalbar.id - Sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022, sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya.
Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali mengatakan, Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas.
"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya melansir Antara, Kamis.
Febian mengungkapkan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana. Salah satu pertimbangannya dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino menjelaskan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.
Roy Modino menerangkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.
Untuk saat ini, para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.
Baca Juga: Identitas 2 Orang Remaja Berau Pemeran Video Syur yang Viral di Medsos Dikantongi Polisi
Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.
Berita Terkait
-
Mantan Presiden Brasil Jair Bolsonaro Resmi Didakwa Terkait Kerusuhan di Brasilia 2023
-
Polisi Ringkus Komplotan Spesialis Bobol Toko HP: Sasar Banten, Jakarta dan Jabar
-
Jejak Kriminal Agus Hartono: Mafia Tanah yang Keluyuran saat Jadi Napi
-
Bergenre Crime Thriller, Robert De Niro Jadi Bintang Film The Whisper Man
-
Film Green Night: Film Korea-China yang Mengangkat Tema Feminisme
Terpopuler
- PIK Tutup Jalan Akses Warga Sejak 2015, Menteri Nusron: Tanya Maruarar Sirait
- Honda PCX Jadi Korban Curanmor, Sistem Keyless Dipertanyakan
- Lolly Banjir Air Mata Penuh Haru saat Bertemu Adik-adiknya Lagi: Setiap Tahun Saya Tidak Pernah Tahu...
- Ketajaman Jairo Beerens: Bisa Geser Posisi Romeny, Struick hingga Jens Raven
- Tangis Indro Warkop Pecah Dengar Ucapan Anak Bungsu Dono Soal HKI: Ayah Kirim Uang Sekolah Walau Sudah Tiada!
Pilihan
-
Akhiri Piala Asia U-20 2025: Prestasi Timnas Indonesia U-20 Anjlok Dibanding Era STY
-
Bak Bumi dan Langit! Indra Sjafri Redup, Dua Orang Indonesia Ini Bersinar di Piala Asia U-20 2025
-
Megawati Hangestri Cetak 12 Poin, AI Peppers Tekuk Red Sparks 3-0
-
Pekerjaan Terakhir Brian Yuliarto, Mendikti Saintek Baru dengan Kekayaan Rp18 M
-
Sanken Tutup Pabrik di RI Juni 2025
Terkini
-
Papua Global Spices dalam BRI UMKM Expo (RT) 2025: Ingin Pala Diterima secara Luas di Pasar Dunia
-
Anggota DPRD Singkawang Terpilih yang Jadi Terpidana Kasus Pencabulan Anak Jalani Sidang Perdana
-
Program Makan Bergizi Gratis di Kalimantan Barat Meluas, Kini Sudah Mencapai 154 Sekolah
-
Pelaku Pembunuhan di Kapuas Hulu Diamuk Massa, Kini Dalam Kondisi Kritis
-
Heboh Perampokan Berawal dari COD Teman Kencan MiChat di Pontianak