SuaraKalbar.id - Sepanjang tahun 2021 hingga triwulan pertama tahun 2022, sebanyak tiga perkara asusila di Banjarmasin, Kalimantan Selatan berujung vonis kebiri kimia terhadap terpidananya.
Humas Pengadilan Negeri Banjarmasin Febrian Ali mengatakan, Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas.
"Vonis kebiri kimia sebagai hukuman pidana tambahan untuk pelaku kekerasan seksual terhadap anak dinilai pantas berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak," katanya melansir Antara, Kamis.
Febian mengungkapkan, majelis hakim tentu tidak sembarangan dalam menjatuhkan vonis kebiri kimia pada seorang terpidana. Salah satu pertimbangannya dampak begitu besar terhadap korban yang masih di bawah umur.
"Penderitaan psikis dengan trauma mendalam harus diterima korban. Sementara pelaku yang misalnya orang dekat atau masih ada hubungan darah harusnya melindungi korban malah melakukan perbuatan kekerasan seksual di luar nalar manusia," terangnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Banjarmasin Roy Modino menjelaskan eksekusi hukuman kebiri kimia terhadap tiga perkara tersebut masih dalam proses untuk dilaksanakan.
Roy Modino menerangkan eksekusi kebiri kimia nantinya dilakukan tenaga kesehatan sesuai bidang keahliannya. Roy berharap bisa secepatnya dilaksanakan.
Untuk saat ini, para terpidana sementara masih menjalani hukuman pidana pokok yaitu pidana penjara di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Banjarmasin.
Tiga perkara vonis kebiri kimia selama 2 tahun terhadap terpidana berinisial AM (46) yang dibacakan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Banjarmasin pada 23 Juni 2021. Kedua, vonis kebiri kimia 2 tahun terhadap terpidana berinisial SY (48) pada 12 Agustus 2021.
Kemudian perkara terakhir vonis kebiri kimia selama 1 tahun terhadap terpidana berinisial MRA yang diputuskan pada 31 Januari 2022.
Berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 dan PP No. 70 Tahun 2020 menyebutkan tindakan kebiri kimia berupa pemasangan alat pendeteksi dan rehabilitasi bagi pelaku bertujuan mengurangi produksi hormon, sekaligus melakukan rehabilitasi secara psikis guna menghilangkan dorongan seksual yang menyimpang.
Berita Terkait
-
Selidiki Video Syur yang Tersebar di Berau, Polisi Masih Buru Kedua Pelaku, Diduga Lari Keluar Daerah
-
Identitas 2 Orang Remaja Berau Pemeran Video Syur yang Viral di Medsos Dikantongi Polisi
-
Rekaman Video Asusila Warga Berau Tersebar, Polisi Masih Lakukan Tahap Pengejaran Terhadap Pelaku
-
Dua Pelaku Pencurian di Desa Kapur Telah Diamankan, Kedapatan Mengambil Dongkrak Mobil dan Cakram Motor
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
Terkini
-
Makna Sakral Tato Dayak: Mengapa Setiap Guratan di Tubuh Punya Cerita Hidup?
-
Viral 'Cium Lutut' ke Dedi Mulyadi, 5 Fakta Krisantus Kurniawan, Politisi PDIP dan Harta Kekayaannya
-
Bukan Sekadar Rumah Adat Dayak, Radakng Samilik Dibangun Rp1,5 Miliar, Ini Keunikannya
-
Dari Polemik 'Cium Lutut', Kekayaan Krisantus vs Dedi Mulyadi Jadi Sorotan, Terpaut Rp9 Miliar
-
Bibir Pecah-Pecah karena Panas Pontianak? Cara Ini Diam-Diam Jadi Andalan Banyak Orang