Scroll untuk membaca artikel
Bella
Selasa, 19 April 2022 | 11:39 WIB
Indra Kenz dengan Sang Adik. (Facebook/Indra kenz)

SuaraKalbar.id - Vanessa Khong dan ayahnya Rudiyanto Pei resmi ditahan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri pada Selasa (4/19) dini hari.

"Penyidik menahan keduanya mulai Selasa dini hari," kata Direktur Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Pol. Whisnu Hermawan kepada wartawan di Jakarta, Selasa.

Keduanya ditahan untuk 20 hari pertama di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Bareskrim Polri.

Whisnu Hermawan menjelaskan, sebelum ditahan, Vanessa dan ayahnya menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Senin (18/4) dari pukul 15.00 sampai pukul 23.00 WIB.

Baca Juga: Kekasih Indra Kenz, Vanessa Khong Dan Ayahnya Dijebloskan ke Tahanan Rutan Mabes Polri

Selain Vanessa dan ayahnya, saat ini penyidik juga telah menetapkan status tersangka terhadap Nathania Kesuma, adik dari Indra Kenz.

Rencananya, Nathania Kesuma baru akan diperiksa sebagai tersangka pada Rabu (20/4) esok.

Dengan penetapan satatus tersangka tersebut, hingga kini penyidik telah menetapkan tujuh tersangka dalam perkara Binomo, enam sudah diperiksa dan ditahan, sisanya satu orang (Nathania Kesuma) masih dalam proses hukum.

Sementara itu, tersangka lainnya sudah lebih dulu ditangkap dan ditahan, yakni Indra Kesuma selaku afiliator, Brian Edgar Nababan selaku manager pengembangan Binomo Indonesia, Fakar Suhartami Pratama alias Fakarich selaku guru trading Indra Kenz, serta Wiky Mandara Nurhalim, selaku admin telegram grup milik Indra Kenz.

Baca Juga: Jalani Pemeriksaan hingga 8 Jam, Vanessa Khong dan Sang Ayah Resmi Ditahan, Terancam 5 Tahun Penjara dan Denda 1 Miliar

Load More