SuaraKalbar.id - Putusan bebas Pengadilan Negeri Pekanbaru terhadap terduga pelaku pelecehan seksual di Universitas Riau (UNRI) yaitu Syafri Harto menuai kritikan dari Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni.
Menurut Sahroni, vonis bebas tersebut sama saja dengan kegagalan penegak hukum untuk melindungi para korban pelecehan.
Sahroni juga menyoroti pelaku yang melaporkan balik korban atas pencemaran nama baik karena bisa membuat korban pelecehan lain takut melapor.
“Kalau seperti itu akan membuat para korban lainnya takut untuk melapor dan memperjuangkan haknya,” ujarnya, melansir Antara, Selasa (19/4/2022).
Baca Juga: 12 Anak di Bawah Umur Jadi Korban Kebejatan Ustaz SS, Pelaku hanya Terancam 15 Tahun Penjara
Dia juga sangat menyayangkan putusan hakim
“Saat Rancangan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (RUU TPKS) baru saja disetujui DPR untuk disahkan jadi undang-undang, kita justru mendengar berita seperti ini tentunya sangat disayangkan,” kata Sahroni.
Menurut Sahroni, seharusnya para korban merasa terlindungi dan haknya diperjuangkan, namun malah sebaliknya.
Sahroni kemudian menyampaikan dukungannya atas langkah Kemendikbudristek yang bermaksud untuk menjatuhkan sanksi pada terduga pelaku.
Dirinya mengaku sangat mendukung dan tentunya pihak kampus juga harus turut membantu melindungi korban.
Baca Juga: Tim Medis Bali United Diduga Alami Pelecehan Seksual di Jakarta Internasional Stadium
“Ini sudah yang paling maksimal yang bisa dilakukan. Tentu menyedihkan, tapi dengan adanya UU TPKS, diharapkan kasus seperti ini tidak terulang lagi,” katanya.
Sebelumnya, Hakim Pengadilan Negeri Pekanbaru memutuskan Syafri Harto Dekan FISIP nonaktif Universitas Riau (UNRI) tidak bersalah atas tuduhan pelecehan seksual kepada mahasiswi bimbingannya.
Majelis hakim menilai unsur dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) tidak terpenuhi primair dan subsider sehingga menyatakan Syafri Harto dibebaskan dari segala dakwaan serta tuduhan yang menjeratnya dan yang bersangkutan harus dibebaskan.
Berita Terkait
-
Putusan Cerai Dokter Terduga Pelecehan Pasien Bocor, Apa Isinya?
-
DPR Kecam Aksi Pelecehan Terjadi di KRL: Negara Wajib Hadir
-
Marak Kasus Pelecehan, Cinta Laura Ungkap Kesedihan: Hati Aku Hancur
-
6 Fakta Dokter di Malang Diduga Lecehkan Pasien, Kini Dinonaktifkan dari RS
-
UI Sesalkan Mahasiswanya Dokter PPDS Jadi Pelaku Pelecehan, Rekam Mahasiswi Sedang Mandi
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
- Kata Anak Hotma Sitompul Soal Desiree Tarigan dan Bams Datang Melayat
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!