SuaraKalbar.id - Menghadapi laporan kuasa hukum Ade Armando yang melaporkan Sekretaris Jenderal PAN Eddy Soeparno, Ketua DPP PAN Saleh Partaonan Daulay mengatakan partainya telah menyiapkan langkah hukum.
Diketahui sebelumnya, kuasa hukum Ade Armando yang melakukan somasi terhadap Sekjen PAN yang juga anggota Fraksi PAN DPR RI Eddy Soeparno terkait pernyataannya di akun Twitter milikinya.
"Pada prinsipnya DPP PAN siap menghadapi somasi maupun laporan ke Polisi. Kami pastikan partai akan mengawal seluruh prosesnya. Karena kami yakin dan percaya saudaraku Sekjen PAN Eddy Soeparno tidak melakukan kesalahan apapun," ungkapnya.
Terkait laporan tersebut, Saleh justru merasa aneh dengan laporan kuasa hukum Ade Armando yang dilakukan diam-diam di malam hari dan baru dirilis esok harinya.
"Kok seperti tidak percaya diri melaporkan ke Polisi diam-diam begitu dan dilakukan pada malam hari. Padahal sebelumnya sudah bicara somasi kemana-mana, seperti antiklimaks saja," katanya.
Saleh mengatakan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI mempunyai kewajiban untuk menyuarakan dan bersikap terhadap situasi yang terjadi di masyarakat.
"Selanjutnya tindakan seorang anggota DPR dalam menjalankan tugasnya dilindungi Pasal 224 UU MD3. Kami juga menolak pernyataan kuasa hukum Ade Armando yang menuding seakan anggota DPR bertindak seenaknya karena memiliki hak imunitas, itu akan menyinggung banyak anggota legislatif lainnya kalau tidak ditarik segera dan disertai permintaan maaf," ungkapnya.
Saleh berpendapat, segala tindakan, pernyataan dan aktivitas yang dilakukan Eddy Soeparno sebagai anggota DPR RI yang menyuarakan pendapatnya sebagai respons terhadap situasi yang terjadi, merupakan bentuk fungsi pengawasan yang dilindungi undang-undang.
Dia menerangkan anggota DPR RI dimanapun penugasan komisinya, memiliki konstituen yang aspirasinya harus didengarkan dan disuarakan.
"Itulah kenapa di UU MD3 tidak disebut spesifik anggota DPR harus bicara sesuai komisinya tapi bicara tentang tugas, fungsi dan kewenangan sebagai anggota DPR," katanya melansir Antara.
Saleh mengungkapkan PAN akan menggunakan hak konstitusional untuk melaporkan pihak Ade Armando atas dasar pencemaran nama baik dan Muannas Alaidid atas dasar dugaan penyebaran kebencian yang buktinya terbaca jelas di media sosial.
Berita Terkait
-
Sayembara Berhadiah Rp50 Juta untuk Penemu Pelaku yang Lucuti Celana Ade Armando Dikritik: Sudah di Luar Nalar!
-
Ketua PAN Soroti Laporan Ade Armando terhadap Eddy Soeparno Dilakukan Diam-diam di Malam Hari
-
Viral Mahasiswi Dapat Nilai C Gegara Teman Sekelompok Tak Mau Presentasi, Warganet Ikut Geram
-
Penampakan Mobil Tertabrak KRL Jurusan Bogor - Jakarta di Jalur Stasiun Citayam Depok, Hancur Parah
-
CEK FAKTA: Beredar Foto Jokowi dan Ma'ruf Amin Diklaim Sedang Menjenguk Ade Armando, Benarkah?
Terpopuler
- Sahroni Ditemukan Tewas, Dikubur Bersama 4 Anggota Keluarganya di Halaman Belakang Rumah
- Pratama Arhan dan Azizah Salsha Dikabarkan Rujuk, Ini Penjelasaan Pengadilan Agama Tigaraksa
- Link Resmi Template Brave Pink Hero Green Lovable App, Tren Ubah Foto Jadi Pink Hijau
- Penuhi Tuntutan Demonstran, Ketua DPRA Setuju Aceh Pisah dari Indonesia
- Presiden Prabowo Tunjuk AHY sebagai Wakilnya ke China, Gibran ke Mana?
Pilihan
-
Bisnis Riza Chalid Apa Saja? Sosok Koruptor Berjulukan The Gasoline Godfather
-
ASI Itu Bodyguard, Vaksin Itu Sniper: Kenapa Bayi Butuh Dua-duanya, Bukan Cuma Salah Satunya!
-
5 Rekomendasi HP Murah Baterai Awet di Bawah Rp 2 juta, Tahan Seharian! Terbaik September 2025
-
4 Rekomendasi HP Murah di Bawah Rp 2 juta dengan Spek Dewa! Terbaik September 2025
-
5 Fakta Suami-Istri Dalang Penjarahan Rumah Ahmad Sahroni, Hasut Massa Lewat Medsos hingga Grup WA!
Terkini
-
Bantuan Modal BRI Ubah Nasib Warung Pecel Sederhana Jadi Kuliner Legendaris di Kota Batu
-
BRImo Tawarkan Voucher Spesial dari Ratusan Merchant Pilihan
-
Program Sapi Merah Putih Dinilai akan Berkontribusi dalam Menciptakan Ketahanan Pangan
-
Dorong Green Finance, BRI Catat Capaian Besar Lewat Instrumen ESG Senilai Rp73,45 Triliun
-
IM3 Kenalkan SATSPAM di Pontianak, Fitur untuk Lawan Penipuan Digital