Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 28 April 2022 | 10:40 WIB
Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi (Gus Fahrur). ANTARA/HO-Dokumen Pribadi.

"Saya mengimbau semua pihak fokus ke pokok perkaranya saja. Kita harus menghargai dan menghormati proses hukum dengan mengedepankan asas praduga tak bersalah," ungkap Pengasuh Pesantren An Nur Bululawang, Malang itu.

Dalam persidangan, Mardani telah memberikan keterangan mengenai fakta utuh proses penerbitan IUP kepada perusahaan bernama PT PCN yang terjadi pada 2012.

Terungkap juga dalam fakta persidangan bahwa, proses penerbitan IUP telah berdasarkan permohonan dan dilakukan pemeriksaan. Rekomendasi yang dikeluarkan juga telah sesuai dengan peraturan dan ketentuan. ANTARA

Baca Juga: Mengaku Dipaksa Bertanggung Jawab Atas Perbuatan Anak Buah, Ade Yasin: Inisiatif Membawa Bencana

Load More