Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 11 Mei 2022 | 21:13 WIB
Kapolda Maluku Utara (Malut) Irjen Pol Risyapudin Nursin resmi melakukan Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH) terhadap dua anggota yang bertugas di Satuan Brigade Mobil (Satbrimob) Polda Malut. (Antara/Abdul Fatah)

"Ini kami lakukan supaya menunjukkan ke masyarakat bahwa mereka berdua bukan lagi personel Polri, khususnya Brimob," pungkasnya. Antara

Load More