SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dari pajak pertanian, seperti pajak hasil penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa, dan komoditas lainnya agar dibatalkan.
Dedi Mulyadi berpendapat, jika keuntungan petani yang minim masih harus dikenakan pajak, maka petani akan buntung. Harusnya petani diproteksi agar mereka semangat dalam menekuni usahanya
“Keuntungan petani dari hasil panen padi dan jagung sebenarnya minim sekali. Bahkan, untuk harga jual singkong ada yang Rp300 per kilo," ungkap Dedi Mulyadi dalam keterangannya, di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan untuk pajak pertanian sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022. Peraturan tersebut dinilai Dedi dapat menurunkan pendapatan petani.
Aturan tersebut menyebutkan, komoditas yang akan dikenai pajak, yaitu hasil pertanian padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya) dipungut dengan besaran sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
Dedi menilai, pemerintah mestinya melihat Data Sensus BPS Tahun 2016 yang menyebutkan ada lima juta keluarga meninggalkan usaha pertanian. Kondisi itu menunjukkan usaha pertanian tidak banyak memberikan nilai tambah.
“Kalau sekarang hasil pertanian dikenai pajak, maka akan semakin tidak diminati usaha (pertanian) ini dan justru malah ditinggalkan,” ungkapnya.
Dedi berpendapat, pada dasarnya sektor pertanian sangat strategis dalam membangun ketahanan bangsa dan ketahanan pangan. Karena mereka yang menyiapkan kebutuhan pangan jutaan orang, maka jangan sampai kondisinya diperlemah yang pada akhirnya ketahanan pangan akan lemah.
Alih-alih dibebani dengan pajak, petani seharusnya dijaga, dilindungi, dan diperkuat agar mereka tetap semangat untuk berproduksi. Kalau saat ini hasil usahanya yang minim dipajaki, maka mereka akan lari mencari usaha lain.
Baca Juga: KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Untuk itu, Dedi berharap pemerintah menunda atau membatalkan aturan pajak untuk hasil pertanian agar penghasilan petani tidak terus tergerus.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Jalan Rusak Parah di Ciamis Makan Korban, Sebuah Feroza Terpelosok Masuk ke Sawah
-
Dua Pekan Ekspor CPO Dilarang, Petani Sawit Sumsel: Harga TBS Kian Anjlok, Penuh Ketidakpastian
-
Cari Jodoh di Twitter Bukannya Curi Hati Perempuan, Pria Ini Malah Bikin Akun Ditjen Pajak 'Kepincut' Penghasilannya
-
Petani Nilai Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan Bakal Matikan Ekonomi Kerakyatan
Terpopuler
- Lirik Lagu 'MBG Mas Bahlil Ganteng' yang Viral, Lengkap Asal Usulnya
- 7 HP Midrange Serasa Flagship 2026: Spesifikasi Premium dan Performa Juara
- 5 HP Realme RAM 12 GB dan Kamera Jernih Paling Murah Mulai Rp2 Jutaan
- 3 HP Android dengan Kualitas Kamera Selevel iPhone 17 Pro Max, Cocok untuk Bikin Konten
- 4 Sepatu Nike Tanpa Tali Serbaguna: Nyaman untuk Olahraga, Praktis buat Jalan Santai
Pilihan
-
Bos Nvidia Serobot Antrean Jagung Bakar dengan Traktir Semua Pembeli, Egois atau Dermawan?
-
BREAKING NEWS! Persija Resmi Tidak Perpanjang Kontrak Mauricio Souza
-
Eks Wamenaker Noel Ebenezer: Hukum Mati Saja Saya!
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
Terkini
-
Niat Kurban untuk Diri Sendiri dan Keluarga, Bacaan Lengkap Arab, Latin dan Artinya
-
Lafadz Takbiran Idul Adha 2026 Lengkap Arab, Latin, dan Artinya, Bisa Dibaca Mulai Malam Ini
-
Saat Keluarga Pasien di Pontianak Panik Cari Darah, Modus Penipuan Mulai Bermunculan
-
Daerah Makin Cari Cara Tak Bergantung Dana Pusat, Fiskal Jadi Fokus APEKSI Kalimantan
-
5 Sepatu Lari Terbaik untuk Lari Santai di Waterfront Kapuas Pontianak saat Sore Hari