SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dari pajak pertanian, seperti pajak hasil penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa, dan komoditas lainnya agar dibatalkan.
Dedi Mulyadi berpendapat, jika keuntungan petani yang minim masih harus dikenakan pajak, maka petani akan buntung. Harusnya petani diproteksi agar mereka semangat dalam menekuni usahanya
“Keuntungan petani dari hasil panen padi dan jagung sebenarnya minim sekali. Bahkan, untuk harga jual singkong ada yang Rp300 per kilo," ungkap Dedi Mulyadi dalam keterangannya, di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan untuk pajak pertanian sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022. Peraturan tersebut dinilai Dedi dapat menurunkan pendapatan petani.
Aturan tersebut menyebutkan, komoditas yang akan dikenai pajak, yaitu hasil pertanian padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya) dipungut dengan besaran sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
Dedi menilai, pemerintah mestinya melihat Data Sensus BPS Tahun 2016 yang menyebutkan ada lima juta keluarga meninggalkan usaha pertanian. Kondisi itu menunjukkan usaha pertanian tidak banyak memberikan nilai tambah.
“Kalau sekarang hasil pertanian dikenai pajak, maka akan semakin tidak diminati usaha (pertanian) ini dan justru malah ditinggalkan,” ungkapnya.
Dedi berpendapat, pada dasarnya sektor pertanian sangat strategis dalam membangun ketahanan bangsa dan ketahanan pangan. Karena mereka yang menyiapkan kebutuhan pangan jutaan orang, maka jangan sampai kondisinya diperlemah yang pada akhirnya ketahanan pangan akan lemah.
Alih-alih dibebani dengan pajak, petani seharusnya dijaga, dilindungi, dan diperkuat agar mereka tetap semangat untuk berproduksi. Kalau saat ini hasil usahanya yang minim dipajaki, maka mereka akan lari mencari usaha lain.
Baca Juga: KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Untuk itu, Dedi berharap pemerintah menunda atau membatalkan aturan pajak untuk hasil pertanian agar penghasilan petani tidak terus tergerus.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Jalan Rusak Parah di Ciamis Makan Korban, Sebuah Feroza Terpelosok Masuk ke Sawah
-
Dua Pekan Ekspor CPO Dilarang, Petani Sawit Sumsel: Harga TBS Kian Anjlok, Penuh Ketidakpastian
-
Cari Jodoh di Twitter Bukannya Curi Hati Perempuan, Pria Ini Malah Bikin Akun Ditjen Pajak 'Kepincut' Penghasilannya
-
Petani Nilai Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan Bakal Matikan Ekonomi Kerakyatan
Terpopuler
- Masuk Red Notice Interpol, Erick Soedjasa Ditangkap Bareskrim di Bandara Juanda
- Skandal Biksu Thailand Viral: Dana Kuil Rp46 M Raib, Emas 16 Kg Disita hingga Rekaman Tak Senonoh
- Arti Weton Bumi Kapetak Menurut Primbon Jawa: Karakter Tangguh dan Tahan Banting Menuju Sukses
- Berapa Harga Oven Mini? Cek 9 Rekomendasi Merek Berkualitas dan Kisarannya
- 8 Cara Mudah Membersihkan Panci Gosong dan Berkerak agar Kembali Kinclong
Pilihan
-
Cucu Diduga Bunuh Nenek di Palembang, Pelarian Pelaku Hanya Bertahan 50 Menit
-
Pakar UNS Soroti Pemangkasan Anggaran Kebencanaan: Negara Kita Suka Kejadian Dulu Baru Dikaji!
-
Catat! Jadwal Resmi Timnas Indonesia di FIFA ASEAN Cup 2026: Lawan Malaysia di SUGBK
-
Rp11 Triliun Disiapkan untuk Isi Rekening Massal, Seorang Dapat Berapa?
-
Harusnya Bisa Kenyang dan Sehat, 230 Siswa di Pati Malah Keracunan Usai Santap MBG
Terkini
-
KM Virgo 8 Dikira Tenggelam, Menhub Ungkap Kondisi Terbaru Kapal Ternyata Terbalik
-
5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM
-
Dari PMI Jadi Pengusaha, Tati Purwanti Bawa Bubur Cirebon ke Jantung Kota Taipei
-
Bantu PMI Kelola Keuangan di Taiwan, Inovasi BRImo Raih Penghargaan IDX Channel 2026
-
DPLK BRI Raih Kehati ESG Award 2026, Konsisten Perkuat Investasi Berkelanjutan