SuaraKalbar.id - Wakil Ketua Komisi IV DPR RI Dedi Mulyadi menilai langkah pemerintah mencari tambahan pendapatan negara dari pajak pertanian, seperti pajak hasil penjualan padi, singkong, jagung, teh, kelapa, dan komoditas lainnya agar dibatalkan.
Dedi Mulyadi berpendapat, jika keuntungan petani yang minim masih harus dikenakan pajak, maka petani akan buntung. Harusnya petani diproteksi agar mereka semangat dalam menekuni usahanya
“Keuntungan petani dari hasil panen padi dan jagung sebenarnya minim sekali. Bahkan, untuk harga jual singkong ada yang Rp300 per kilo," ungkap Dedi Mulyadi dalam keterangannya, di Purwakarta, Jawa Barat, Rabu
Pemerintah sebelumnya telah mengeluarkan aturan untuk pajak pertanian sebagaimana Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 64 Tahun 2022. Peraturan tersebut dinilai Dedi dapat menurunkan pendapatan petani.
Aturan tersebut menyebutkan, komoditas yang akan dikenai pajak, yaitu hasil pertanian padi, jagung, kacang-kacangan (kacang tanah dan kacang hijau), umbi-umbian (ubi kayu atau singkong, ubi jalar, talas, garut, gembili, dan umbi lainnya) dipungut dengan besaran sebesar 1,1 persen final dari harga jual.
Dedi menilai, pemerintah mestinya melihat Data Sensus BPS Tahun 2016 yang menyebutkan ada lima juta keluarga meninggalkan usaha pertanian. Kondisi itu menunjukkan usaha pertanian tidak banyak memberikan nilai tambah.
“Kalau sekarang hasil pertanian dikenai pajak, maka akan semakin tidak diminati usaha (pertanian) ini dan justru malah ditinggalkan,” ungkapnya.
Dedi berpendapat, pada dasarnya sektor pertanian sangat strategis dalam membangun ketahanan bangsa dan ketahanan pangan. Karena mereka yang menyiapkan kebutuhan pangan jutaan orang, maka jangan sampai kondisinya diperlemah yang pada akhirnya ketahanan pangan akan lemah.
Alih-alih dibebani dengan pajak, petani seharusnya dijaga, dilindungi, dan diperkuat agar mereka tetap semangat untuk berproduksi. Kalau saat ini hasil usahanya yang minim dipajaki, maka mereka akan lari mencari usaha lain.
Baca Juga: KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
Untuk itu, Dedi berharap pemerintah menunda atau membatalkan aturan pajak untuk hasil pertanian agar penghasilan petani tidak terus tergerus.
Berita Terkait
-
KPK Limpahkan Dua Berkas Perkara Terdakwa Suap Pajak Ke Pengadilan Tipikor Jakarta
-
Jalan Rusak Parah di Ciamis Makan Korban, Sebuah Feroza Terpelosok Masuk ke Sawah
-
Dua Pekan Ekspor CPO Dilarang, Petani Sawit Sumsel: Harga TBS Kian Anjlok, Penuh Ketidakpastian
-
Cari Jodoh di Twitter Bukannya Curi Hati Perempuan, Pria Ini Malah Bikin Akun Ditjen Pajak 'Kepincut' Penghasilannya
-
Petani Nilai Pembangunan Tol Soreang-Ciwidey-Pangalengan Bakal Matikan Ekonomi Kerakyatan
Terpopuler
- Kata-kata Miliano Jonathans Tolak Timnas Indonesia
- Miliano Jonathans: Hati Saya Hancur
- Dari Premier League Bersama Crystal Palace Kini Main Tarkam: Nasib Pilu Jairo Riedewald
- Insiden Bendera Terbalik saat Upacara HUT RI ke-80, Paskibraka Menangis Histeris
- Dicari para Karyawan! Inilah Daftar Mobil Matic Bekas di Bawah 60 Juta yang Anti Rewel Buat Harian
Pilihan
-
Viral! Ekspresi Patrick Kluivert Saat Kibarkan Bendera Merah Putih di HUT RI-80, STY Bisa Kaya Gitu?
-
Tampak Dicampakkan Prabowo! "IKN Lanjut Apa Engga?" Tanya Basuki Hadimuljono
-
Tahun Depan Prabowo Mesti Bayar Bunga Utang Jatuh Tempo Rp600 Triliun
-
5 Rekomendasi HP Realme Murah Terbaik Agustus 2025, Harga Mulai Rp 1 Jutaan
-
Kontroversi Royalti Tanah Airku, Ketum PSSI Angkat Bicara: Tidak Perlu Debat
Terkini
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara
-
Produk UMKM Binaan BRI Tembus Bandara, Bukti Kualitas dan Daya Saing Lokal