Scroll untuk membaca artikel
Bella
Rabu, 25 Mei 2022 | 18:56 WIB
Ilustrasi judi online.

Dirinya menyebutkan pelaku akan dijerat dengan Pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara.

Dalam kesempatan tersebut, Azis mengingatkan agen BRILink tidak mengirimkan uang terlebih dahulu sebelum menerima uang dari pengirim agar tidak menjadi korban penipuan.

Sementara itu, pelaku pencurian tersebut, mengatakan ia mulai kecanduan aplikasi judi online beberapa bulan lalu.

Meskipun pelaku yang memiliki satu orang anak itu sudah mendapatkan hasil dari judi daring tersebut, uangnya digunakan lagi untuk taruhan.

Baca Juga: Berkedok Usaha di Bidang Sekolah Penerbangan, Warga Purbalingga Tertipu Investasi hingga Rp 180 Juta

"Uangnya tidak ada yang saya berikan untuk keluarga. Uangnya habis begitu saja," katanya.

Load More