SuaraKalbar.id - Majelis hakim PN Tanjungkarang menjatuhi hukuman mati kepada dua orang terdakwa yang berperan sebagai kurir peredaran 92 kilogram sabu-sabu.
Para terdakwa asal Jawa Timur itu bernama M Razif Hazif (24) dan Nanang Zakaria (29).
Keduanya dijatuhi hukuman mati dalam persidangan di PN Tanjungkarang dengan agenda putusan.
"Menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa M Razif Hazif dan Nanang Zakaria," ungkap Ketua Majelis Hakim Joni Butar Butar, di PN Tanjungkarang, Bandarlampung, Jumat.
Joni melanjutkan perbuatan kedua terdakwa terbukti bersalah melanggar 114 Ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Baca Juga: Dua Kurir 92 Kg Sabu Dijatuhi Hukuman Mati, Terdakwa Ajukan Banding
Putusan yang dijatuhkan oleh hakim Joni Butar Butar itu lebih tinggi dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rosman Yusa.
Sebelumnya, Yusa menuntut kedua terdakwa dengan hukuman seumur hidup.
Mendapatkan putusan tersebut, kedua terdakwa yang menjalani sidang secara daring itu langsung mengajukan banding kepada majelis hakim.
"Kami mengajukan banding yang mulia," ungkap terdakwa.
Sementara itu, satu rekan kedua tersangka bernama M Sulton akan mendengarkan pembacaan putusan oleh majelis hakim pada Selasa tanggal 31 Mei 2022.
Baca Juga: Biar Kapok! Maling Motor di Pasuruan Pincang Dibedil Polisi Gegara Melawan Petugas
Dalam sidang tuntutan beberapa minggu lalu, JPU Yusa menuntutnya dengan hukuman mati.
Perbuatan ketiga terdakwa bermula saat terdakwa M Sulton yang merupakan warga binaan mendapatkan perintah untuk mengendalikan peredaran sabu dalam jumlah besar oleh seseorang berinisial J yang berstatus DPO.
Pada bulan Februari 2021, Sulton memerintahkan Nanang dan pelaku berinisial S (DPO) untuk mencari indekos.
Kemudian Nanang dan S, diperintahkan mengambil sabu di Tanjung Balai. Kemudian dikemas di indekos tersebut menjadi empat boks.
Dalam pengiriman tersebut, terdakwa Nanang mendapat upah sebesar Rp600 juta oleh terdakwa M Sulton. Antara
Berita Terkait
-
Siapa Hakim Perceraian Baim Wong yang Sebut Paula Verhoeven Durhaka dan Terbukti Selingkuh?
-
Dosen Hukum Trisakti Ungkap Penyebab Mafia Pengadilan Masih Terjaga di Indonesia
-
Suap Rp60 Miliar ke Ketua PN Jaksel, Pakar: Ini Ironi di Tengah Perjuangan Kenaikan Gaji Hakim
-
Skandal Vonis Lepas Minyak Goreng: Istri Hakim hingga Sopir PN Jakpus Diperiksa Kejagung
-
Terungkap, Hakim Djuyamto Titip Tas ke Satpam Sebelum Tersangka, Isinya Duit Ratusan Juta
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Emansipasi Tanpa Harus Menyerupai Laki-Laki
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!