SuaraKalbar.id - Sebanyak 54 ton Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis solar diamankan polisi terkait dugaan penyelewengan.
BBM bersubsidi yang diamankan kepolisian tersebut rencananya akan didistribusikan ke sejumlah perusahaan yang ada di Kalimantan Barat.
Dalam peristiwa itu, polisi menangkap 19 orang pelaku yang diduga menjadi otak penyelundupan solar bersubsidi tersebut.
Salah satu pelaku berinisial UN(47) mengaku tidak mengerti terkait penyelewengan BBM bersubsidi. Dirinya hanya mengetahui bahwa minyak yang dibelinya bukan dari hasil mencuri.
UN mengaku telah menjalankan bisnis jual-beli minyak bersubsidi itu selama 6 bulan.
"Sudah 6 bulan, saya tidak tahu. Tahunya minyak itu dibeli di SPBU. Jadi kita tahunya membeli, tidak merasa mencuri,"katanya saat di giring ke Mapolda Kalbar, Rabu (01/06/2022).
UN menceritakan minyak yang dibeli dari SPBU itu bakal dijual kepada ekspedisi yang mengangkut sawit di perkebunan.
"Minyak itu dijual kepada pengangkut-pengangkut sawit," katanya.
Berdasarkan keterangan UN, minyak yang disewelengkan itu juga dijual di beberapa daerah di Hulu Kalimantan Barat. Bahkan setiap pengiriman bisa mencapai 20 drum sehari. UN menjualnya dengan dibawah Harga Eceran Tertinggi (HET).
Baca Juga: Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah
"Dijajakan ke daerah hulu, untuk angkutan sawit. Biasa kirim 20 drum,"ceritanya.
Sementara itu, Kasubdit IV Reskrimun Polda Kalbar, Kompol Yasir Ahmadi menerangkan dalam menjalankam aksinya, pelaku telah bekerja sama dengan pihak SPBU.
Aktivitas penyelewengan itu dilakukan pada malam hari. Saat itulah, BBM bersubsidi jenis solar itu langsung didistribusikan ke lokasi tujuan di beberapa daerah.
"Aktivitas itu menjual BBM jenis solar bersubsidi kepada perusahaan industri dan pertambangan,"katanya.
Kini UN bersama 18 pelaku lainnya terpaksa ditahan di Mapolda Kalbar sambil menunggu proses pemeriksaa dan penyelidikan kepolisian lebih lanjut.
Jika terbukti bersalah, UN Bersama pelaku lainnya akan dikenakam pasal 55 UU Nomor 22 tahun 2001 dengan ancaman pidana penjara 6 tahun lamanya.
"Dipersangkakan dengan pasal 55 undang-undang nomor 22 tahun 2001. Akibat dari ini, negara mengalami kerugian hampir 10 miliar," tandasnya
Kontributor: Diko Eno
Berita Terkait
-
Perusahaan Tambang Terbesar di Indonesia, Saham Kepemilikan Dikuasai Pemerintah
-
13 SPBU di Sumbagsel Disanksi Karena Melanggar Aturan: Jual Pertalite dan BioSolar Pakai Jeriken
-
Aliran Sungai Sering Tercemar, Pj Bupati Bekasi Dani Ramdan Beri ultimatum ke Perusahaan Pembuang Limbah
-
Layani Pembelian BBM Subsidi Pakai Jeriken, 13 SPBU Kena Sanksi Tak Dapat Pasokan dari Pertamina Patra Niaga Sumbagsel
-
Curi Kabel Milik Perusahaan, 2 Warga Kelurahan Lok Tuan Diboyong ke Kantor Polisi
Terpopuler
- Mbah Arifin Setia Tunggu Kekasih di Pinggir Jalan Sejak 70an Hingga Meninggal, Kini Dijadikan Mural
- Di Luar Prediksi, Gelandang Serang Keturunan Pasang Status Timnas Indonesia, Produktif Cetak Gol
- Gibran Ditangkap Bareskrim Polri, Kronologi Jadi Tersangka dan Kasusnya
- Resmi Thailand Bantu Lawan Timnas Indonesia di Ronde 4 Kualifikasi Piala Dunia 2026
- Tanggal 18 Agustus 2025 Cuti Bersama atau Libur Nasional? Simak Aturan Resminya
Pilihan
-
Profil Vicky Kharisma, Suami Acha Septriasa yang Diisukan Cerai dan Co-parenting
-
Rebalancing MSCI Hari Ini, Saham-saham Ini Diprediksi Masuk Indeks
-
Harga Emas Antam Longsor, Hari Ini Jadi Rp 1.943.000 per Gram
-
Analisis Pengamat: Kepala Daerah Pro-Jokowi Dukung Bendera One Piece, Sinyal Politik?
-
Aib Super League: Empat Klub Kompak Nunggak Gaji Rp 4,3 Miliar!
Terkini
-
Terungkap! Mafia Solar Suplai Tambang Emas Ilegal di Bengkayang
-
15 Narapidana di Rutan Pontianak Dibebaskan Lewat Amnesti Presiden Prabowo
-
Kasus Asusila terhadap Anak di Bengkayang Meningkat, Polisi Soroti Peran Orang Terdekat
-
Tebus HP Pakai Uang Palsu, Pria di Pontianak Dihajar hingga Tewas
-
Tahun Ini BRI Realisasi Program 3 Juta Rumah Melalui Penambahan Kuota FLPP 25.000 Unit