Scroll untuk membaca artikel
Bella
Kamis, 02 Juni 2022 | 18:44 WIB
Video Amber Heard Memberi Kesaksian

SuaraKalbar.id - Amber Heard mengaku sedih atas kekalahannya dalam persidangan kasus defamasi melawan mantan suaminya, Johnny Depp.

Amber mengaku merasa sedih karena merasa telah kehilangan haknya.

"Saya sedih kehilangan kasus ini. Tetapi saya masih lebih sedih karena saya tampaknya telah kehilangan hak yang saya pikir saya miliki sebagai orang Amerika yaitu untuk berbicara dengan bebas dan terbuka," ungkap Amber lewat laman Instagram miliknya dikutip Kamis.

Setelah enam pekan persidangan dan tiga hari membuat keputusan, para juri akhirnya memutuskan vonis dalam kasus defamasi antara aktor Johnny Depp dan Amber Heard.

Baca Juga: Ungkap Kekecewaan Kalah dari Johnny Depp, Amber Heard Singgung Soal Kemunduran bagi Wanita

Amber Heard mengaku kecewa dan patah hati atas keputusan juri terhadap dirinya.

"Kekecewaan yang saya rasakan hari ini melampaui kata-kata. Saya patah hati karena segunung bukti masih belum cukup untuk melawan kekuatan, pengaruh, dan pengaruh yang tidak proporsional dari mantan suami saya," katanya.

Dirinya bahkan menyebut keputusan juri sebagai kemunduran bagi perempuan.

"Saya bahkan lebih kecewa dengan apa arti putusan ini bagi wanita lain. Ini adalah sebuah kemunduran. Ini mengembalikan waktu ke masa di mana seorang wanita yang berani bicara dapat dipermalukan di depan umum. Ini mengembalikan gagasan bahwa kekerasan terhadap wanita harus ditanggapi dengan serius," sambungnya.

Menurut Amber, dia yakin bahwa Johnny telah berhasil membuat juri mengabaikan isu utama yakni kebebasan berpendapat alias "Freedom Of Speech" dan mengabaikan bukti yang kuat.

Baca Juga: Alasan Johnny Depp dan Amber Heard Sama-sama Menangkan Uang Kompensasi

Meski juri berpendapat keduanya punya andil dalam mencemarkan nama baik masing-masing pihak. Amber harus membayar ganti rugi senilai 15 juta dolar AS (sekitar Rp217 miliar), sementara Johnny Depp membayar ganti rugi 2 juta dolar AS (sekitar Rp28,9 miliar).

Load More