SuaraKalbar.id - Mantan Bupati Banjarnegara Budhi Sarwono (BS) kembali ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang/jasa di Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2019-2021 dan penerimaan gratifikasi.
"Berdasarkan adanya kecukupan alat bukti, tim penyidik KPK kembali menemukan adanya dugaan perbuatan pidana lain oleh tersangka BS dan kawan-kawan.” kata Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan di Jakarta, Senin.
Dirinya menjelaskan, perbuatan pidana tersebut, yaitu dugaan korupsi terkait dengan penyelenggara negara yang secara sengaja, baik langsung maupun tidak langsung, ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa di Pemkab Banjarnegara pada tahun 2019-2021 dan dugaan penerimaan gratifikasi,
Meskipun begitu, Ali belum mengungkapkan perihal peran Budhi, konstruksi perkara, ataupun pasal yang disangkakan.
Dirinya menjelaskan, saat ini tim penyidik KPK sedang mengumpulkan alat bukti melalui pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi.
Ia pun menyampaikan bahwa KPK mengharapkan partisipasi publik agar ikut serta memantau dan mengawal penyidikan perkara tersebut.
"Apabila publik memiliki informasi atau data terkait perkara ini, mereka dapat menginformasikan pada tim penyidik KPK atau melalui layanan Call Center 198," kata Ali.
Pada 15 Maret 2022, KPK telah menetapkan Budhi sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Penetapan tersebut merupakan pengembangan dari kasus korupsi turut serta dalam pemborongan, pengadaan, atau persewaan pada Dinas PUPR Pemkab Banjarnegara, Jawa Tengah, pada tahun 2017-2018 dan penerimaan gratifikasi.
Baca Juga: Kejagung Periksa Pejabat Bank Syariah Indonesia Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
Dalam kasus itu, diduga ada upaya maupun tindakan untuk menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan yang bersumber dari tindak pidana korupsi, seperti dibelanjakan dalam bentuk berbagai aset baik bergerak ataupun tidak bergerak.
Selain itu, KPK juga telah menyita aset senilai Rp10 miliar yang diduga milik tersangka Budhi dalam kasus pencucian uang tersebut.
Lalu pada Kamis (9/6), Budhi Sarwono divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Semarang, Jawa Tengah, terkait dengan kasus dugaan suap dan gratifikasi dalam berbagai proyek yang diduga melibatkan tiga perusahaan miliknya pada kurun waktu 2017 hingga 2018.
Di samping itu, hakim juga menjatuhkan vonis berupa denda sebesar Rp700 juta, yang jika tidak dibayarkan maka akan diganti dengan kurungan selama 6 bulan. Antara
Berita Terkait
-
Kejagung Periksa Pejabat Bank Syariah Indonesia Kasus Dugaan Korupsi Ekspor CPO
-
Terisak-isak Bacakan Pledoi, Penyuap Bupati Langkat Meminta Maaf, Menyesal Hingga Malu
-
Profil Samin Tan, Crazy Rich Indonesia yang Divonis Bebas Kasus Suap Eni Saragih
-
Besok, KPK Panggil Anggota DPR Lasmi Terkait Kasus Baru Menjerat Bupati Banjarnegara Nonaktif Budhi Sarwono
-
Edan! Suami-Istri di Surabaya Ini Bobol Bank Jatim Hingga Rp 60,2 Miliar
Terpopuler
- Bagaimana Cara Cek NIK Terindikasi Judol atau Tidak? Begini Langkah Mudahnya
- 25 Ribu Penerima Bansos di Sulsel Terindikasi Judol
- Buruh di Jogja Geruduk Kantor Gubernur DIY, Tantang Sultan Buktikan Keistimewaan untuk Pekerja
- Khofifah dan Emil Hadiri Pameran Tunggal Lukisan SBY, Apresiasi Karya Presiden ke-6 RI
- 3 Fakta Gila Usai Persib Bandung Kalahkan FC Seoul: Tumbangkan Ranking 26 Asia
Pilihan
-
Akhirnya Buka Suara Usai KPK Usut Korupsi di ATR/BPN, Ini Penjelasan Lengkap Nusron Wahid
-
Pria yang Tendang Perempuan di Senayan City Ditangkap Polisi!
-
Usut Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP, Kejagung Geledah Kantor Setda hingga Bapenda Kota Bekasi
-
Mekkah Diserang Houthi, Kemlu Minta WNI Hati-hati di Arab Saudi
-
Dari Aceh hingga Nusa Tenggara, Membaca Peta Ancaman Megathrust Indonesia
Terkini
-
Fasilitas Terbatas Tak Jadi Halangan, 3 Pelajar Kalbar Sabet 2 Emas 1 Perak
-
BRI Dukung Olahraga dan UMKM, Raih Penghargaan Sports Industry 2026
-
PN Pontianak Tolak Praperadilan Pamar Lubis, Penyidikan Dugaan Penyerobotan Lahan Berlanjut
-
Belajar Rupiah dari Anak-Anak: Nilainya Berbeda, Bangganya Harus Sama
-
IPOSC 2026 Digelar Saat Karhutla Parah, Muncul Desakan agar Acara Sawit Dibatalkan