SuaraKalbar.id - Harga terendah tandan buah segar (TBS) sawit di Kalbar untuk periode pertama Juni 2022, yang dikeluarkan Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar, adalah Rp2.040,12 per kilogram untuk umur 3 tahun.
Sementara itu, harga TBS tertinggi mencapai Rp.2.733 per kilogram untuk umur 10-20 tahun.
“Sedangkan untuk harga CPO Rp12.237,82 per kilogram dan PKO Rp7.217,53 per kilogram," kata Kepala Dinas Perkebunan dan Peternakan Provinsi Kalbar M Munsif di Pontianak, Rabu.
Menurut munsif, belum pulihnya harga TBS sawit diperkirakan dampak penyesuaian dari kebijakan pemerintah terhadap industri kelapa sawit di Tanah Air.
Baca Juga: DPW NasDem Kalbar Usulkan Ganjar Pranowo dan Anies Baswedan untuk Bakal Capres 2024
Selain itu, menurutnya, naik dan turunnya harga TBS sawit juga sangat dipengaruhi oleh Indeks K dan terutama harga kontrak CPO yang menjadi acuan dan rumus perhitungan.
"Secara garis besar penurunan harga saat ini tidak terlepas dari penyesuaian kebijakan dari larangan ekspor dan kembali dibuka keran ekspor tersebut," kata dia.
Munsif berharap pabrik kelapa sawit (PKS) di Kalbar juga untuk mengikuti kementerian agar mengutamakan percepatan serapan TBS sawit milik pekebun yang dalam satu bulan sebelumnya tersendat dan harga juga masih tidak sesuai harapan.
"Kami meminta PKS memberikan akses sebesar-besarnya menampung dan membeli harga TBS sawit. PKS harus membeli dengan harga sesuai penetapan pemerintah terutama untuk pekebun mitra.” Katanya.
Sementara itu, untuk kebun swadaya, dirinya berharap PKS tidak sewenang-wenang ketika membeli TBS sawit petani.
Baca Juga: Curhat Petani soal Kebun Sawit Diserobot Perusahaan HTI di Riau: Ini Tanah Saya!
“paling tidak jangan sampai di bawah harga terendah sebagaimana penetapan," ucapnya.
Pihaknya juga minta pekebun dan organisasi petani apabila mendapatkan suatu fakta berupa penetapan harga sepihak oleh perusahaan bisa melaporkan ke tim penetapan yang telah diberi wewenang.
"Tim provinsi yang telah diberikan delegasi mengaturkan tata niaga ini tidak segan melakukan tindakan korektif apabila PKS abai. Terlebih pembinaan berupa surat edaran dari Dirjen, Gubernur, Bupati dan ketentuan telah disampaikan," ungkapnya. (antara)
Berita Terkait
-
Keadilan Rp60 Miliar: Ketika Hakim Jadi Makelar Hukum untuk Korporasi Sawit
-
Susul Ketua PN Jaksel, Djumyanto Ikut Jadi Tersangka Kasus Vonis Lepas Terdakwa Korporasi CPO
-
Ketua PN Jaksel Jadi Tersangka Suap Rp60 Miliar: Skandal di Balik Putusan Bebas Korporasi CPO
-
Tarif Trump Bikin Petani Sawit Menjerit, Prabowo Diminta Lakukan Ini
-
3 Asosiasi Hilir Sawit dan Forwatan Berbagi Manfaat Produk Turunan Sawit ke Ratusan Yatim Piatu
Terpopuler
- Pemutihan Pajak Kendaraan Jatim 2025 Kapan Dibuka? Jangan sampai Ketinggalan, Cek Jadwalnya!
- Sama-sama Bermesin 250 cc, XMAX Kalah Murah: Intip Pesona Motor Sporty Yamaha Terbaru
- Emil Audero Menyesal: Lebih Baik Ketimbang Tidak Sama Sekali
- Forum Purnawirawan Prajurit TNI Usul Pergantian Gibran hingga Tuntut Reshuffle Menteri Pro-Jokowi
- 5 Rekomendasi Moisturizer Indomaret, Anti Repot Cari Skincare buat Wajah Glowing
Pilihan
-
Laga Sulit di Goodison Park: Ini Link Live Streaming Everton vs Manchester City
-
Pemain Keturunan Jawa Bertemu Patrick Kluivert, Akhirnya Gabung Timnas Indonesia?
-
Jadwal Dan Rute Lengkap Bus Trans Metro Dewata di Bali Mulai Besok 20 April 2025
-
Polemik Tolak Rencana Kremasi Murdaya Poo di Borobudur
-
8 Rekomendasi HP Murah Rp 2 Jutaan Memori 256 GB Terbaik April 2025
Terkini
-
Bye-bye Ribet, BRImo Kini Bilingual, Atur Bahasa Makin Mudah
-
Usaha Lokal Perhiasan Batu Alam Sukses Jangkau Pasar Internasional Berkat Dukungan BRI
-
5 Makna Simbol-Simbol Paskah yang Jarang Diketahui
-
10 Film Paskah Terbaik untuk Menginspirasi Iman dan Harapan
-
DANA Kaget Spesial Hari Ini: Klaim Saldo Gratis Langsung Masuk Dompetmu!