SuaraKalbar.id - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan proses pencairan tunjangan insentif bagi guru madrasah bukan pegawai negeri sipil (PNS) akan segera cair secara bertahap mulai Juni 2022.
"Hasil cek terakhir saya ke jajaran Ditjen Pendidikan Islam, mereka sudah menerbitkan Surat Perintah Pembayaran Dana. Saya minta akhir Juni 2022, dana ini sudah bisa masuk ke rekening guru madrasah bukan PNS penerima insentif," ungkap Yaqut dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Kamis.
Yaqut mengatakan besaran insentif yang akan diberikan untuk guru madrasah non PNS yakni Rp250ribu per bulan dipotong pajak sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurut dia, saat ini sedang diproses pencairan untuk enam bulan bagi 216 ribu guru madrasah bukan PNS.
Baca Juga: Gaji ke-13 PNS dan Pensiunan 2022 Kapan Cair? Catat Jadwal Pencairannya!
Sementara itu, Direktur Guru dan Tenaga Kependidikan M. Zain menjelaskan bahwa insentif diberikan kepada guru madrasah bukan PNS yang memenuhi kriteria dan sesuai dengan ketersediaan kuota masing-masing provinsi, karena keterbatasan anggaran.
Adapun kriterianya yaitu seperti aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di program Simpatika (Sistem Informasi Manajemen Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kementerian Agama), belum lulus sertifikasi, memiliki Nomor PTK Kementerian Agama (NPK) dan/atau Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK), guru yang mengajar pada satuan administrasi pangkal binaan Kementerian Agama.
Kemudian, berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru bukan pegawai negeri sipil yang diangkat oleh Pemerintah/Pemerintah Daerah, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat untuk jangka waktu paling singkat dua tahun.
"Diprioritaskan bagi guru yang masa pengabdiannya lebih lama dan ini dibuktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi," ungkap Zain.
Kriteria lainnya yakni memenuhi kualifikasi akademik S-1 atau D-IV, memenuhi beban kerja minimal enam jam tatap muka, bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIPA Kementerian Agama, belum usia pensiun (60 tahun).
Baca Juga: Alhamdulillah Tunjangan Insentif Guru Madrasah bukan PNS Cair Juni 2022
Kemudian tidak beralih status dari guru RA dan madrasah, tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/madrasah, dan tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Waspada Iklan Haji dan Umrah Ilegal, Bikin Anda Jadi "Gembel" di Tanah Suci
-
Mensos Ungkap Tahapan Seleksi Calon Siswa Sekolah Rakyat, dari Verifikasi Data hingga Cek Kesehatan
-
Orang Tua dan Guru: Dua Pilar Pendidikan yang Sering Tak Searah
-
Jangan Kaget! Biaya Haji Furoda 2025 Beneran Bisa Sampai 1 Miliar Rupiah?
-
4 Langkah dan 5 Syarat Gadai Kendaraan di Pegadaian: Simak Panduan Lengkap Berikut!
Tag
Terpopuler
- Mayjen Purn Komaruddin Simanjuntak Tegaskan Sikap PPAD
- 10 Mobil Bekas buat Keluarga: Harga di Bawah Rp100 Juta, Muat Banyak Orang
- Rekomendasi Mobil Bekas untuk Karyawan Baru Harga Rp50 Jutaan, dengan Pajak di Bawah Rp1 Juta
- 9 HP Oppo yang Mirip iPhone, Performa Bersaing dan Harga Lebih Terjangkau
- Media Asing: Timnas Indonesia Naturalisasi 3 Pemain Bintang
Pilihan
-
Megawati Hangestri Debut Bareng Gresik Petrokimia di Solo? Manajer Beri Bocoran
-
TNI AL Minta Utang BBM Rp3,2 Triliun di Pertamina Diikhlaskan, Bahlil: Kita Kaji
-
Kenakan Ikat Kepala Warna Hitam di Sidang Mediasi Ijazah, Penggugat Minta Jokowi Hadir
-
PPDB Sebentar Lagi, Ini 5 Rekomendasi SMP Negeri Favorit di Pekanbaru
-
5 Rekomendasi Mobil Murah Pajak Terjangkau, Harga Rp 100 Jutaan Saja!
Terkini
-
Kejutan Dana Kaget Hari Ini! Klaim Saldo Gratis Sekarang Sebelum Kehabisan!
-
Buruan Klaim! Dana Kaget Hari Ini Siap Beri Kamu Saldo Gratis!
-
Jangan Lewatkan Kesempatan Emas Dapat Saldo DANA Gratis Hari Ini! Klik Link di Akhir Artikel!
-
LinkUMKM BRI Bantu UMKM Tingkatkan Skala Usaha dan Akses Pasar: Ini Kisah Sukses Serela Food
-
Klaim Saldo Dana Gratis Hari Ini Selasa 29 April 2025, Siapa Cepat Dia Dapat!