SuaraKalbar.id - Tesla digugat oleh dua mantan karyawannya lantaran diberhentikan dari pabrik Tesla di Sparks, Nevada, pada Juni.
Menurut gugatan itu, lebih dari 500 karyawan yang diberhentikan di pabrik tersebut. Mereka mengklaim bahwa tindakan PHK massal melanggar undang-undang federal.
Dalam gugatan itu disebutkan, perusahaan tidak memberikan pemberitahuan sebelumnya tentang pemutusan hubungan kerja. Padahal menurut undang-undang, harus ada pemberitahuan 60 hari sebelumnya.
"Tesla baru saja memberitahu karyawan bahwa pemutusan hubungan kerja mereka akan segera berlaku," kata gugatan itu.
"Cukup mengejutkan bahwa Tesla secara terang-terangan melanggar undang-undang perburuhan federal dengan memberhentikan begitu banyak pekerja tanpa memberikan pemberitahuan yang diperlukan," ucap Shannon Liss-Riordan, seorang pengacara yang mewakili para pekerja.
Namun menurut Shannon, Tesla menawarkan beberapa karyawan satu minggu pesangon.
Saat ini, ia pun sedang mempersiapkan mosi darurat dengan pengadilan untuk menghalangi Tesla melakukan hal tersebut.
Gugatan itu diajukan di Pengadilan Distrik AS, Distrik Barat Texas.
Meski demikian, Tesla tidak segera menanggapi permintaan komentar. Namun, diketahui bahwa sebelumnya, Elon Musk mengatakan dia memiliki firasat buruk terhadap ekonomi dan Tesla perlu memangkas sekitar 10 persen karyawan. Antara
Baca Juga: RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran
Berita Terkait
-
RUU KIA: Suami Bisa Cuti 40 Hari Bantu Istri Asuh Anak Usai Melahirkan dan 7 Hari Jika Keguguran
-
PHK Massal, Tesla Digugat Mantan Karyawannya
-
Karyawan PT Titan Berharap Pemblokiran Rekening Perusahaan Tidak Terjadi Lagi
-
Tesla Digugat Mantan Karyawan Karena Tindak Pemutusan Hubungan Kerja Massal
-
Potret Honda Astrea Lawas Tapi Berkelas, Punya Fitur Canggih Mirip Tesla
Terpopuler
- Gebrak Meja Polemik Royalti, Menkumham Perintahkan Audit Total LMKN dan LMK!
- Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Pemain Keturunan Jawa Rp 347,63 Miliar Diincar AC Milan
- Detik-Detik Pengumuman Hasil Tes DNA: Ridwan Kamil Siap Terima Takdir, Lisa Mariana Tetap Yakin
- Kasih Kode Mau Bela Timnas Indonesia, Ryan Flamingo Kadung Janji dengan Ibunda
- Makna Kebaya Hitam dan Batik Slobog yang Dipakai Cucu Bung Hatta, Sindir Penguasa di Istana Negara?
Pilihan
-
Waduh! Cedera Kevin Diks Mengkhawatirkan, Batal Debut di Bundesliga
-
Shayne Pattynama Hilang, Sandy Walsh Unjuk Gigi di Buriram United
-
Danantara Tunjuk Ajudan Prabowo jadi Komisaris Waskita Karya
-
Punya Delapan Komisaris, PT KAI Jadi Sorotan Danantara
-
5 Rekomendasi HP Tahan Air Murah Mulai Rp2 Jutaan Terbaik 2025
Terkini
-
Euromoney Awards for Excellence 2025 Apresiasi BRI dengan 3 Penghargaan Prestisius
-
BRI Taipei Branch Diresmikan: Layanan Perbankan Praktis untuk PMI di Taiwan
-
BRI Permudah Akses Hunian, Tawarkan Suku Bunga KPR 2,40% di Expo Bandung 2025
-
Peringati Kemerdekaan, BRI Tunjukkan 8 Langkah Nyata Perkuat Kesejahteraan dan Kemandirian Bangsa
-
BRI Bina Pengusaha Muda, Gulalibooks Menembus Pasar Literasi Anak Asia Tenggara