SuaraKalbar.id - Sejumlah platform digital populer seperti Google hingga twitter, terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum 20 Juli 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan pendaftaran tersebut demi menjaga iklim usaha yang sehat.
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pada Senin (27/6) ini telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.
Baca Juga: Guru Ini Ungkap Perbedaan Sikap Mantan Muridnya, Si Pintar Malah Begini
Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia.
Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.
Johnny mengatakan apabila PSE lalai dalam proses pendaftaran tersebut, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal itu, kata dia, akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan hingga saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementenan Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Gemas! Takut Tak Naik Kelas Siswa Malam-malam Chat Gurunya Tanya Kepastian
Di antaranya terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak, dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
- 1
- 2
Berita Terkait
-
Bain JUST B Umumkan Dirinya Seorang Gay Lewat Unggahan Instagram
-
Tersandung Kasus Monopoli, OpenAI Siap Beli Google Chrome Jika Dijual
-
Karyawan Banyak Pilih WFH, Google Ancam PHK hingga Pemotongan Gaji
-
Babak Baru Kasus Monopoli Google, Giliran Samsung Ikut Terseret
-
Modus Penipuan Terbaru di Gmail yang Meresahkan Dunia, Apa Solusi Google?
Terpopuler
- 3 Klub BRI Liga 1 yang Bisa Jadi Pelabuhan Baru Ciro Alves pada Musim Depan
- 5 Rekomendasi Body Lotion Lokal untuk Mencerahkan Kulit, Harga Mulai Rp17 Ribu
- Cyrus Margono Terancam Tak Bersyarat Bela Timnas Indonesia di Piala AFF U-23 2025
- Rangkaian Skincare Viva untuk Memutihkan Wajah, Murah Meriah Hempas Kulit Kusam
- Rekomendasi Mobil Bekas Harga Rp70 Jutaan: Lengkap dengan Spesifikasi dan Estimasi Pajak
Pilihan
-
Gelombang Kekesalan Jakmania Memuncak: Carlos Pena di Ujung Tanduk Pemecatan
-
Hasil Seri Kontra Arema FC Bikin Bangga Persebaya, Ini Penyebabnya
-
Pratama Arhan Mulai 'Terbuang' dari Timnas Indonesia, Mertua Acuh: Terserah
-
Heboh Wahana Permainan di Pasar Malam Alkid Keraton Solo Ambruk
-
7 Rekomendasi Mobil Bekas Jepang-Eropa Harga di Bawah Rp100 Juta