SuaraKalbar.id - Sejumlah platform digital populer seperti Google hingga twitter, terancam diblokir Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) jika tak melakukan pendaftaran sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sebelum 20 Juli 2022.
Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G Plate menyampaikan pendaftaran tersebut demi menjaga iklim usaha yang sehat.
"Demi menjaga iklim usaha yang sehat, saya minta kepada perusahaan teknologi baik teknologi nasional maupun teknologi Global seperti Google, Twitter, Facebook misalnya segera mengambil inisiatif untuk melakukan pendaftaran, jangan menunggu sampai dengan batas waktu berakhir," ujar Johnny di Jakarta, Senin.
Dirinya juga menyampaikan bahwa pada Senin (27/6) ini telah melakukan pertemuan dengan 66 PSE besar yang beroperasi di Indonesia untuk menekankan kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat tersebut.
Dia menegaskan bahwa setiap PSE di negara manapun tunduk kepada ketentuan regulasi di negara tersebut, demikian pula di Indonesia.
Pendaftaran PSE merupakan amanat peraturan perundang-undangan Indonesia, yaitu Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 71 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Sistem dan Transaksi Elektronik.
Selanjutnya, pasal 47 Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik Lingkup Privat (PM Kominfo No. 5 tahun 2020) dan Perubahannya yang mengatur akhir batas waktu kewajiban pendaftaran PSE lingkup privat pada tanggal 20 Juli 2022.
Johnny mengatakan apabila PSE lalai dalam proses pendaftaran tersebut, maka mereka akan menjadi perusahaan yang tidak terdaftar di Indonesia. Hal itu, kata dia, akan berdampak negatif bagi dunia usaha, khususnya di bidang digital Tanah Air.
Sementara itu, Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan menyampaikan hingga saat ini terdapat 4.634 PSE yang telah terdaftar di Kementenan Komunikasi dan Informatika.
Baca Juga: Guru Ini Ungkap Perbedaan Sikap Mantan Muridnya, Si Pintar Malah Begini
Di antaranya terdiri dari 4.559 PSE domestik seperti GoJek, OVO, Traveloka, dan Bukalapak, dan 75 PSE asing seperti Tiktok, Linktree, dan Spotify.
Dirinya pun mendorong PSE yang belum melakukan pendaftaran agar segera melakukan pendaftaran penyelenggaraan sistem elektronik di Indonesia melalui sistem perizinan online single submission yang sudah disiapkan.
"Kami menyakini bahwa masyarakat tentu ingin menggunakan PSE yang terdaftar pada otoritas terkait yang lebih menjamin perlindungan konsumen," kata Samuel.
Lebih lanjut Samuel mengatakan kealpaan PSE dalam melakukan pendaftaran akan memaksa Kominfo sebagai regulator untuk melaksanakan ketentuan perundangan, termasuk tindakan tegas atas PSE yang belum terdaftar, yang pada level paling tinggi berupa pemutusan akses.
"Pesan ini disampaikan secara tegas oleh Menteri Kominfo kepada para perwakilan PSE dan Pak Menteri meminta para perwakilan PSE untuk menyampaikan pesan ini kepada para eksekutif di kantor pusat mereka," kata Samuel. Antara
Berita Terkait
-
Guru Ini Ungkap Perbedaan Sikap Mantan Muridnya, Si Pintar Malah Begini
-
Gemas! Takut Tak Naik Kelas Siswa Malam-malam Chat Gurunya Tanya Kepastian
-
Kominfo Sudah Panggil Facebook Cs untuk Daftar PSE, Ingatkan Soal Blokir
-
Curhat Wanita, Mertua Beri Waktu Sebulan untuk Hamil atau Pilih Dipoligami
-
Menteri Plate Imbau Facebook CS Segera Daftar PSE Jika Tak Mau Dianggap Ilegal
Terpopuler
- Bedak Tabur atau Bedak Padat Dulu? Panduan Makeup Flawless Tahan Lama
- 4 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Sesuai Review Pembeli
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan 12 Juli 2026, Masa Sulit Diprediksi Berakhir
- Aisyah Zakkiyah, Komisaris Baru PTPP yang Viral Punya Gaji dan Tunjangan Miliaran
- Bedak Tabur Apa yang Bikin Glowing dan Tahan Lama? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Garda Revolusi Iran Tutup Lagi Selat Hormuz Sampai Batas Waktu Tak Ditentukan
-
Jadi Tersangka Bareng Eks Jampidsus Febrie, Don Ritto Sudah Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya
-
Polri Tetapkan Febrie Adriansyah dan DR Tersangka Kasus Dugaan Korupsi serta TPPU
-
Jampdisus Febrie Adriansyah Akhirnya Mundur
-
Tangan Terborgol, Mulut Bungkam: Raut Wajah Bupati Sukoharjo Pakai Rompi Oranye KPK Tengah Malam
Terkini
-
BRI Optimalkan Sistem Keamanan untuk Menjaga Rekening Nasabah Tetap Aman
-
BRI Hadirkan ORI030, Investasi ORI dengan Kupon Tetap Hingga 7,00%
-
BRI Peduli Dorong KWT Bogor Naik Kelas Lewat Inovasi Olahan Pala
-
BRI dan Danantara Perkuat Fundamental, Cost of Fund Turun ke 2,33%
-
BRI dan Danantara Perkuat Transformasi, Dividen Jumbo Capai Rp52,1 Triliun