SuaraKalbar.id - Anggota DPR RI Kamrussamad mendesak Dirjen Pajak untuk memeriksa secara cermat kesesuaian antara aktivitas dan nomor objek pajak Holywings. Hal tersebut bertujuan untuk memastikan antara izin usaha dan praktik kegiatan di lapangan sesuai.
Anggota Komisi XI DPR RI itu mempertanyakan apakah setoran pajak Holywings sudah sesuai aturan dengan status Holywings itu restoran atau tempat hiburan. Kalau nomor objek pajaknya adalah restoran, kenyataannya di Holywings menyediakan hiburan.
"Jangan sampai muncul kesan perlakuan istimewa terhadap Holywings dibanding dengan usaha hiburan lainnya," katanya.
Dirinya mengatakan, izin usaha dan praktik kegiatan yang tidak sesuai dapat merugikan negara.
Baca Juga: Anies Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta
"Kalau benar ada ketidaksesuaian, ini jelas merugikan pendapatan negara," katanya.
Sebelumnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) secara resmi mencabut izin usaha seluruh outlet "Holywings" yang berjumlah 12 lokasi di Jakarta.
Pencabutan izin oleh DPMPTSP tersebut berdasarkan rekomendasi dan temuan pelanggaran dari dua organisasi perangkat daerah (OPD), yakni Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) DKI Jakarta serta Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM (DPPKUKM) DKI Jakarta.
Menurut Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu DKI Jakarta Benny Agus Chandra dikutip dari "ppid.jakarta.god.id" di Jakarta, Senin, menyebutkan sebanyak 12 outlet Holywings Group yang dicabut izin usahanya sesuai ketentuan agar membuat jera setiap pelanggaran.
"Sesuai arahan Gubernur untuk bertindak tegas sesuai ketentuan, menjerakan, dan mendasarkan pada rekomendasi dan temuan dua OPD Pemprov DKI Jakarta, maka kami selaku Dinas PMPTSP mencabut izin usaha 12 outlet Holywings di Jakarta sesuai ketentuan yang berlaku," kata Benny.
Baca Juga: Sebelum Izinnya Dicabut Pemprov DKI, FBR Geruduk Holywings Kalideres
Sementara itu, Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata mengaku telah melakukan peninjauan lapangan gabungan bersama unsur DPPKUKM, DPMPTSP, dan Satpol PP dengan temuan beberapa pelanggaran yang menjadi dasar rekomendasi pencabutan izin.
"Pertama, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi," ujar Andhika.
Sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki operasional usaha bar, yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol, nonalkohol, dan makanan kecil untuk umum di tempat usahanya.
Sedangkan, kata Kepala Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, dan UKM DKI Jakarta Elisabeth Ratu Rante Allo, dari hasil pengawasan di lapangan, usaha tersebut (Holywings Group) melakukan penjualan minuman beralkohol untuk minum di tempat yang secara legalitas seharusnya memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung (SKPL) Golongan B dan C dengan PB- UMKU KBLI 56301.
"Dari tujuh outlet memiliki Surat Keterangan Pengecer (SKP) KBLI 47221, bahkan ada 5 outlet lainnya tidak memiliki surat tersebut," tuturnya. Antara
Berita Terkait
-
Anies Cabut Izin Usaha 12 Outlet Holywings di Jakarta
-
Sebelum Izinnya Dicabut Pemprov DKI, FBR Geruduk Holywings Kalideres
-
Izin 12 Gerai Holywings Dicabut, Nikita Mirzani Sebagai Pemegang Saham Syok Singgung Ribuan Pengawainya
-
Holywings Didesak Beri Bantuan Hukum Enam Pegawainya yang Jadi Tersangka, LBH Jakarta: Upah Mereka Harus Tetap Dibayar
-
Ternyata, 12 Gerai Holywings Tak Punya Sertifikat Bar, Baru Dicek Usai Viral Promo Miras Buat 'Muhammad' dan 'Maria'
Terpopuler
- 7 Mobil Bekas Murah Desain Timeless: Enak Dilihat Sepanjang Waktu, Mulai Rp 30 Jutaan
- Pemain Keturunan Rp 312,87 Miliar Juara EFL Masuk Radar Tambahan Timnas Indonesia untuk Ronde 4
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Mesin Diesel Harga di Bawah Rp100 Juta
- Selamat Tinggal Mees Hilgers, Penggantinya Teman Dean James
- 5 Alasan Honda Supra X 125 Old Masih Diminati, Lengkap dengan Harga Bekas Terbaru Juni 2025
Pilihan
-
Catatan Liputan Suara.com di Jepang: Keajaiban Tas, Uang dan Paspor Hilang Kembali ke Pemilik
-
Proyek Rp1,2 Triliun Kerap Bermasalah, Sri Mulyani Mendadak Minta Segera Diperbaiki
-
DOR! Dua Bule Australia Jadi Korban Penembakan di Bali, Pelaku Disebut Gunakan Jaket Ojol
-
AFPI Geram, Ajak Pelaku Gerakan Gagal Bayar Pinjol Dipolisikan Biar Ditangkap
-
3 Rekomendasi HP Murah Samsung dengan RAM 8 GB, Terbaik Juni 2025
Terkini
-
Bocah 1 Tahun 11 Bulan yang Hilang di Singkawang Ditemukan Meninggal Dunia di Depan Masjid
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim hingga 280 Persen: Kalau Perlu Anggaran TNI dan Polri Saya Kurangi!
-
Karhutla Landa Rasau Jaya, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Api di Lahan Gambut
-
Pura-pura Menstruasi, Bocah 10 Tahun Selundupkan Sabu ke Lapas Pontianak Pakai Pembalut
-
KPK Lelang 81 Barang Sitaan Korupsi, Ini Syaratnya Kalau Mau Ikutan!