SuaraKalbar.id - Meski izin usaha telah dicabut, tempat hiburan malam Holywings masih memungkinkan untuk buka kembali jika persyaratannya dapat dipenuhi sesuai dengan ketentuan.
Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Selasa (28 /6 /2022).
"Sejauh persyaratan izin-izinnya dapat dipenuhi sesuai dengan aturan ketentuan, ya siapa saja yang punya usaha diperbolehkan," kata Riza.
Diketahui, unit usaha Holywings Group dicabut oleh Pemprov DKI Jakarta pada Senin (27/6) karena menyalahi izin menjual minuman beralkohol.
Selain itu, desakan dari masyarakat karena Holywings mengadakan promosi minuman beralkohol bernada SARA.
Riza kemudian mengingatkan agar usaha yang berjenis kafe, restoran, ataupun bar untuk lebih berhati-hati mengenai kreasi inovatifnya jangan sampai menimbulkan keresahan masyarakat.
"Konten kreatif dan inovatif itu baik dan perlu, namun tolong dipahami jangan sampai menimbulkan masalah SARA, atau menimbulkan perpecahan dan sebagainya dapat menimbulkan konflik," ucapnya.
Ia pun berharap, agar hal itu menjadi pelajaran bagi semua pihak baik itu restoran, kafe ataupun bar.
Ada kemungkinan, menurut Riza, kafe-kafe lain yang mungkin masih banyak yang tidak memenuhi syarat, dan bisa beroperasi padahal tidak memiliki izin jual miras atau lain sebagainya.
"Kami minta semuanya harus memperhatikan syarat-syarat. Jangan dianggap enteng, jangan diabaikan aturan dan ketentuan kita semua ingin menegakkan aturan untuk kepentingan warga Jakarta," tuturnya.
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta mencabut izin usaha 12 unit usaha Holywings di Jakarta.
Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif DKI Jakarta Andhika Permata menjelaskan bersama Dinas Perindustrian Perdagangan Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (DPPKUKM), Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), dan Satpol PP telah ke lapangan ternyata menemukan sejumlah pelanggaran yang menjadi dasar untuk merekomendasikan pencabutan izin.
Andhika menyatakan, hasil penelitian dan pemeriksaan dokumen perizinan Online Single Submission Risk-Based Approach (OSS RBA) serta pemantauan lapangan, beberapa outlet Holywings Group yang berada di wilayah Provinsi DKI Jakarta terbukti ditemukan beberapa outlet Holywings belum memiliki sertifikat standar KBLI 56301 jenis usaha bar yang telah terverifikasi.
Adapun sertifikat standar KBLI 56301 merupakan Klasifikasi Baku Lingkungan Indonesia yang harus dimiliki oleh operasional usaha bar yakni sebuah usaha yang kegiatannya menghidangkan minuman beralkohol dan non-alkohol serta makanan kecil untuk umum di tempat usahanya
Setelah ditelusuri lebih lanjut, Holywings Group juga ternyata melanggar beberapa ketentuan dari DPPKUKM Provinsi DKI Jakarta, terkait penjualan minuman beralkohol di 12 outlet Holywings Group di DKI Jakarta.
Berita Terkait
-
Panggung Noah di Batam Nyaris Terganggu, Sekelompok Orang Berdemo di Depan Holywings, Hampir Rusuh dengan Oknum Pengaman
-
Hasil Piala Presiden 2022: Madura United Menang 2-1, Persija Jakarta Telan Empat Kekalahan Beruntun
-
Tak Ada Lagi Ingar Bingar Live Music, Begini Kondisi Dua Holywings di Bandung Usai Ditutup Sementara
-
Bersihkan Sungai Menggunakan Excavator, Petugas Kebersihan Temukan Mayat di Dalam Karung
-
Hotman Paris Sebut Soal Agama Karyawan Holywings, Publik: Dikasih Petunjuk Allah untuk Cari Kerja Halal
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
BRI Sambut Positif Penempatan Dana SAL, Fokus Dorong Pembiayaan UMKM
-
BRI Catat Setoran Pajak Rp8,1 Triliun pada Kuartal I 2026, Pengamat Soroti Peran Danantara
-
BRI Dukung Program 3 Juta Rumah dengan Pembiayaan FLPP dan KPP
-
Sebuah Bukti Dedikasi: Mantri BRI Ini Hadir Dampingi UMKM di Kepulauan Talaud
-
Kinerja Makin Solid, BRI Perkuat Transformasi Lewat BRIvolution Reignite