SuaraKalbar.id - Setelah beberapa waktu berjalannya kasus UU ITE yang dilaporkan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Ahmad Sahroni, Adam Deni yang merupakan pegiat media sosial kembali datang ke Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa kemarin (28/6).
Dalam putusan yang diberikan hakim, Adam Deni divonis hukuman 4 tahun penjara dan denda Rp 1 Miliyar rupiah.
Sebelumnya, diketahui kasus tersebut bermula dari Adam Deni yang mengunggah dokumen elektronik rahasia milik orang lain lewat story akun sosial media Instagramnya.
"Mowning... mowning baru dapet kiriman paketan kertas dua karton yang siap disetor ke @official.kpk," tulis Adam Deni yang menujukan hal tersebut pada Ahmad Sahroni.
Ramainya kabar Adam Deni yang hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Utara lantas ternyata turut hangat menjadi perbincangan publik, namun bukan persoalan vonis yang ia dapati melainkan potret dirinya saat mencium sang kekasih.
Potret Adam Deni mencium kening kekasih dibalik jeruji sebelum menjalani persidangan viral di sosial media usai dibagikan ulang oleh pengguna akun Twitter @IFnubia yang sengaja melakukan zooming fokus pada pintu jeruji yang tak di gembok.
Unggahan tersebut lantas menarik banyak perhatian publik lainnya, walau mengetahui jeruji saat dipengadilan memang tak seharusnya di gembok, netizen menduga tindakan yang dilakukan Adam Deni sengaja dilakukan untuk mencari perhatian.
"puncak komedi, lu mending keluar dulu terus ciuman dah abis itu balik lagi wkwkwk," ketik netizen.
"Hahah kegep leluasa keluar masuk, itu cium-cium dari dalam pencitraan aja wkwk," tulis netizen.
"Hahahaha, repot banget padahal tinggal keluar bisa," tambah yang lainnya.
Kontributor: Maria
Berita Terkait
-
Keluarga Tahanan Tewas di Polres Empat Lawang Lapor Propam: Jasad Penuh Luka, Diduga Anggota Terlibat
-
Seo In Guk Buka-bukaan Soal Tipe Idealnya, Pilih Gadis Cerdas daripada Cantik
-
Dua Kali Aborsi, Wanita ini Ungkap Tak Bisa Hamil Setelah 10 Tahun Menikah: Tolong Jangan Seperti Saya
-
Hani EXID dan Yang Jae Woong Dikonfirmasi Berpacaran
-
Dihukum 30 Tahun Penjara, Jejak Seksual R Kelly yang Pernah Diperkosa Wanita Lebih Tua
Terpopuler
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Ole Romeny Diragukan, Siapa Penyerang Timnas Indonesia vs Arab Saudi?
-
Wasapada! Trio Mematikan Arab Saudi Siap Uji Ketangguhan Timnas Indonesia
-
Panjatkan Doa Khusus Menghadap Kabah, Gus Miftah Berharap Timnas Indonesia Lolos Piala Dunia
-
Profil PT Mega Manunggal Property Tbk (MMLP): Emiten Resmi Dicaplok ASII
-
Meski Ada Menkeu Purbaya, Bank Dunia Prediksi Ekonomi RI Tetap Gelap
Terkini
-
Adik Jusuf Kalla Tersangka, Berapa Kerugian Negara di Proyek PLTU Kalbar?
-
Surabaya Heboh! Consumer BRI Expo Tawarkan KPR Super Ringan
-
Dukung Akses Keuangan Merata, BRI Andalkan 1 Juta AgenBRILink dengan Transaksi Rp1.145 Triliun
-
Hadir di Medan, Regional Treasury Team BRI Tawarkan Solusi Keuangan Lengkap bagi Dunia Usaha
-
Hari Sungai Sedunia, BRI Satukan Generasi Muda Jaga Sungai Jaga Kehidupan